Hukum  

Laksus Desak Kejati Sulsel Dalami Pengakuan Andi Ina–Syahar Cs di Kasus Korupsi Bibit Nanas

Avatar of IAN
Lsm laksus 20260422 192910 0000 l Update Sulsel

MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID— Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk memperdalam penyelidikan terhadap pengakuan sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Direktur Laksus, Muhammad Ansar, menilai pemeriksaan terhadap empat tokoh tersebut merupakan langkah tepat dalam mengurai keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait. Keempatnya adalah Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Gowa Darmawangsa Muin, serta Ketua Partai Demokrat Sulsel Ni’matullah. Mereka diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik pekan lalu.

Kejaksaan Negeri Takalar_Hari Kartini

Ansar menyebut, penting bagi penyidik menelusuri benang merah dari peran masing-masing pihak, mengingat proyek tersebut melibatkan anggaran besar dan diduga tidak berjalan tanpa koordinasi lintas lembaga.

“Pemeriksaan ini sudah berada di jalur yang tepat. Penyidik perlu mendalami sejauh mana keterkaitan mereka dalam proyek tersebut,” ujar Ansar, Rabu (22/4/2026).

Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Maret lalu. Proyek pengadaan bibit nanas tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp60 miliar.

Menurut Ansar, ada sejumlah poin penting yang harus didalami penyidik setelah pemeriksaan terhadap para mantan pimpinan DPRD tersebut. Salah satunya adalah menguji kebenaran pengakuan mereka yang menyatakan tidak mengetahui proyek tersebut.

“Pengakuan itu masih bersifat individual dan harus diverifikasi. Cara paling tepat adalah dengan mengonfrontasi keterangan mereka dengan tersangka utama,” jelasnya.

Ia meyakini, dari proses tersebut akan terungkap peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar eksekutif.

Selain itu, Ansar juga menekankan pentingnya pendalaman ulang terhadap kapasitas dan peran para pihak yang telah diperiksa. Ia bahkan membuka kemungkinan perlunya pemeriksaan lanjutan.

Di sisi lain, Laksus juga menyoroti dugaan adanya penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut. Dengan nilai anggaran yang besar, Ansar menilai kecil kemungkinan pihak legislatif tidak mengetahui program tersebut.

“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Proyek dengan nilai signifikan semestinya melalui pembahasan yang melibatkan DPRD,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya potensi praktik gratifikasi atau suap dalam pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, proyek berskala besar umumnya melibatkan banyak pihak dan tidak berjalan tanpa dukungan dari berbagai lini.

“Celah ini yang harus diusut. Dari alur proyek, penyidik sebenarnya bisa menelusuri siapa saja yang berperan dan kemungkinan pihak yang menerima keuntungan,” tambahnya.

Ansar juga mengaku pihaknya sejak awal telah mengingatkan potensi risiko korupsi dalam program tersebut. Ia menilai proyek pengadaan bibit nanas tidak berorientasi pada kebutuhan masyarakat, melainkan berpotensi menjadi celah penyalahgunaan anggaran.

“Program seperti ini rawan diselewengkan. Jika tidak berbasis kebutuhan publik, sangat rentan menjadi ladang korupsi,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik Kejati Sulsel masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.(*)