JAKARTA, UPDATESUSEL.ID – Pernyataan tegas dilontarkan ST Burhanuddin yang meminta seluruh jajaran kejaksaan di daerah agar tidak gegabah menetapkan kepala desa (kades) sebagai tersangka korupsi hanya karena kesalahan administrasi.
Ia menekankan, penindakan pidana harus berbasis bukti penyalahgunaan uang untuk kepentingan pribadi, bukan sekadar kekeliruan tata kelola.
Dalam arahannya di Jakarta, Minggu (19/4/2026), Jaksa Agung menegaskan bahwa praktik kriminalisasi terhadap aparat desa harus dihentikan. Ia bahkan mengingatkan para kepala kejaksaan negeri (kajari) dan kepala kejaksaan tinggi (kajati) untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan hukum.
“Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang terbukti uang desa digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Menurutnya, banyak kepala desa berasal dari masyarakat umum yang tidak memiliki latar belakang administrasi pemerintahan maupun pengalaman mengelola anggaran besar.
Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan kesalahan administratif, bukan serta-merta tindak pidana korupsi.
Burhanuddin mencontohkan, seorang kepala desa yang sebelumnya tidak pernah memegang dana miliaran rupiah tentu membutuhkan pembinaan, bukan langsung diproses hukum.
“Mereka dipilih dari masyarakat, tidak tahu administrasi, tidak paham pertanggungjawaban keuangan. Kalau tidak dibina, bagaimana mereka bisa mengelola dana desa dengan benar?”ujarnya.
Ia menekankan bahwa peran pembinaan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, khususnya dinas yang membidangi pemerintahan desa. Jika terjadi penyimpangan, maka pihak pembina juga harus dimintai pertanggungjawaban.
Lebih lanjut, Jaksa Agung mengaku tidak bangga jika ada aparat kejaksaan yang dengan mudah menetapkan kepala desa sebagai tersangka tanpa dasar kuat.
“Saya tidak akan bangga kalau kalian menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa,”tegasnya kembali.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat perubahan pendekatan penegakan hukum, dari yang semula represif menjadi lebih mengedepankan pembinaan. Harapannya, tata kelola dana desa tetap berjalan transparan tanpa menimbulkan ketakutan berlebihan bagi para kepala desa dalam menjalankan tugasnya.







