TAKALAR, UPDATESULSEL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah kelemahan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagaimana tertuang dalam Laporan Tahunan 2025.
Temuan tersebut dipublikasikan pada Sabtu, 18 April 2026, sebagai bagian dari upaya penguatan transparansi dan akuntabilitas program strategis nasional.
Dalam laporannya, KPK menilai besarnya skala program dan anggaran MBG belum sepenuhnya diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, serta mekanisme pengawasan yang memadai.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan berbagai risiko, termasuk konflik kepentingan dalam penentuan mitra penyedia layanan.
KPK mengidentifikasi delapan poin utama yang perlu menjadi perhatian.
Di antaranya, regulasi pelaksanaan yang belum komprehensif dari tahap perencanaan hingga pengawasan lintas lembaga, serta penggunaan mekanisme bantuan pemerintah yang berpotensi memperpanjang rantai birokrasi dan mengurangi efektivitas anggaran.
Selain itu, pendekatan yang cenderung terpusat disebut berpotensi mengurangi peran pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan, sekaligus melemahkan fungsi pengawasan.
KPK juga menyoroti masih terbatasnya transparansi dalam proses verifikasi mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan keuangan.
Temuan lain mencakup belum terpenuhinya standar teknis pada sejumlah dapur penyedia makanan, yang berdampak pada insiden keamanan pangan di beberapa daerah.
KPK juga menilai pengawasan keamanan pangan belum optimal, serta belum adanya indikator keberhasilan program yang terukur, baik dalam jangka pendek maupun panjang.
Menanggapi hal tersebut, KPK mendorong perbaikan menyeluruh melalui penguatan regulasi, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta pelibatan aktif pemerintah daerah dan instansi terkait seperti dinas kesehatan dalam pengawasan.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan program MBG dapat terus berjalan dengan perbaikan berkelanjutan, sehingga tujuan meningkatkan gizi dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara efektif dan akuntabel.







