Opini  

Jangan Hanya Cabut Bansos ; Negara Harus Memutus Mata Rantai Judi Online

Penulis ; Muh Khaidir Ishak Putra

MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID – Judi online di Indonesia bukan lagi sekadar persoalan moral individu. Ia telah menjadi ekosistem ekonomi digital yang melibatkan bandar, pemain, rekening penampung, penyedia pembayaran, afiliator, iklan, dan berbagai platform digital.

Karena itu, ketika penerima bantuan sosial (bansos) ditemukan terlibat judi online, pemerintah memang perlu menindak penyalahgunaan bantuan. Namun, pencabutan bansos tidak boleh menjadi satu-satunya solusi. Jika satu anggota keluarga berjudi, apakah anggota keluarga lain yang tidak terlibat juga harus kehilangan bantuan?

Data PPATK menunjukkan besarnya persoalan. Pada 2024, perputaran dana judi online mencapai sekitar Rp359,81 triliun, sementara 571.410 NIK penerima bansos teridentifikasi terlibat. Pada 2025, perputaran dana masih mencapai sekitar Rp286,84 triliun.

Angka ini menunjukkan bahwa persoalannya jauh lebih besar daripada perilaku pemain. Negara harus bertanya: siapa yang menyediakan akses, mempromosikan, menampung uang, dan mengambil keuntungan dari judi online?Jangan Hanya Mengejar Pemain

Mencabut bansos tidak akan menghentikan bandar, situs judi, afiliator, rekening penampung, maupun promosi di media sosial. Pemberantasan harus memutus seluruh rantai tersebut.

Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap iklan dan promosi judi online. Pemblokiran situs penting, tetapi tidak cukup jika promosi dan jalur transaksi terus menemukan celah baru.

Masyarakat miskin membutuhkan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, bukan akses yang semakin mudah terhadap perjudian. Karena itu, kebijakan harus mencakup tiga hal: pencegahan, penindakan, dan pemulihan.

Bansos harus tepat sasaran dan penyalahgunaannya harus ditindak. Namun, jangan sampai negara lebih mudah menghukum keluarga miskin daripada memutus jaringan ekonomi yang membuat judi online terus berkembang.

Jika negara serius memberantas judi online, yang harus diputus bukan hanya akses masyarakat terhadap judi, tetapi juga akses bandar terhadap pasar, promotor terhadap audiens, rekening ilegal terhadap sistem pembayaran, dan industri judi terhadap ruang digital Indonesia.

Memberantas judi online bukan sekadar memblokir situs. Ini adalah soal bagaimana negara melindungi masyarakat sebelum mereka menjadi korban.