Opini  

Krisis BBM dan LPG 3 Kg di Sulsel ; Negara Hadir Dalam Kebijakan, Absen Dalam Distribusi

MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID – Persoalan distribusi BBM dan LPG 3 Kg di Sulawesi Selatan kembali menjadi perhatian publik. Antrean panjang di sejumlah SPBU hingga kesulitan masyarakat memperoleh LPG 3 Kg menunjukkan bahwa persoalan energi di daerah ini tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan barang, tetapi juga menyangkut efektivitas tata kelola dan distribusi energi hingga ke tingkat konsumen.

BBM dan LPG 3 Kg merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat. BBM menopang mobilitas, transportasi, aktivitas nelayan hingga kegiatan ekonomi masyarakat. Sementara LPG 3 Kg menjadi kebutuhan utama rumah tangga dan pelaku usaha mikro.

Ketika distribusi terganggu, dampaknya tidak berhenti pada antrean atau kelangkaan. Waktu masyarakat terbuang, biaya operasional meningkat, aktivitas ekonomi terganggu, dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.

Dalam perspektif konstitusional, persoalan tersebut memiliki landasan yang kuat. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”Amanat tersebut semestinya tidak hanya dimaknai sebagai kewenangan negara dalam mengatur sumber daya energi, tetapi juga sebagai tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap energi secara adil, tepat sasaran dan berkelanjutan.

Karena itu, ketika terjadi persoalan distribusi BBM maupun LPG 3 Kg, pertanyaan publik tidak cukup berhenti pada apakah pemerintah telah membuat kebijakan atau menyediakan subsidi.

Pertanyaan yang jauh lebih fundamental adalah: apakah kebijakan tersebut benar-benar bekerja dan dirasakan masyarakat?Jangan sampai negara terlihat hadir ketika kebijakan dirumuskan, tetapi justru terasa absen ketika kebijakan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk pelayanan publik dan distribusi yang efektif.

Persoalan ini juga menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap rantai distribusi energi. Pemerintah bersama pihak terkait perlu memastikan ketersediaan stok, kelancaran distribusi, pengawasan di lapangan, hingga ketepatan sasaran subsidi berjalan secara terintegrasi.

Gangguan pada satu mata rantai distribusi berpotensi memberikan dampak besar terhadap masyarakat sebagai konsumen akhir.

Di sisi lain, keterbukaan informasi juga menjadi bagian penting dalam penanganan persoalan tersebut. Ketika masyarakat menghadapi antrean panjang atau kesulitan memperoleh LPG 3 Kg, mereka berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai kondisi stok, penyebab gangguan distribusi, langkah penanganan, serta estimasi normalisasi pasokan.

Minimnya informasi hanya akan memperbesar keresahan dan membuka ruang bagi munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Wakil Ketua BEM FISIP Unismuh Makassar, Muhammad Dzaky, menilai penyelesaian persoalan BBM dan LPG 3 Kg tidak cukup hanya dengan memastikan stok tersedia.

Menurutnya, aspek distribusi, pengawasan dan ketepatan sasaran juga harus menjadi perhatian serius pemerintah.

“Pemerintah tidak cukup hanya memastikan stok tersedia. Yang lebih penting adalah memastikan stok tersebut didistribusikan secara tepat, diawasi, dan dapat diakses oleh masyarakat yang memang membutuhkan,” ujarnya.

Ia menilai persoalan distribusi energi di Sulawesi Selatan perlu menjadi momentum evaluasi bersama agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Evaluasi, kata dia, tidak semata-mata diarahkan untuk mencari pihak yang harus disalahkan, tetapi untuk menemukan titik persoalan dalam sistem distribusi dan memperbaikinya secara menyeluruh.

Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan kebijakan yang tertulis dalam regulasi. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa kebijakan tersebut benar-benar bekerja di lapangan.

Krisis BBM dan LPG 3 Kg di Sulawesi Selatan pada akhirnya bukan hanya persoalan antrean panjang dan sulitnya memperoleh energi. Persoalan tersebut menyentuh aspek pelayanan publik, keadilan distribusi, perlindungan masyarakat kecil, serta tanggung jawab negara dalam memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi.

Amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tidak seharusnya berhenti sebagai norma konstitusional. Prinsip sebesar-besar kemakmuran rakyat harus hadir dalam realitas kehidupan masyarakat.

Negara tidak cukup hadir dalam membuat kebijakan. Negara juga harus hadir memastikan kebijakan tersebut sampai kepada masyarakat melalui distribusi energi yang adil, tepat sasaran, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.