Hukum  

Sembilan Eks Anggota DPRD Sulsel Kembali Diperiksa, Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar Terus Didalami

Avatar of IAN
Kasi Penkum Kejati Sulsel 20260424 172540 0000 l Update Sulsel

MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID— Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali mengintensifkan penyidikan dugaan penyimpangan anggaran pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Kali ini, sembilan mantan anggota DPRD Sulsel kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Jumat (24/4/2026).

Pemeriksaan tersebut turut menyasar mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2023, termasuk ketua dan wakil ketua. Selain itu, seorang sekretaris dewan juga ikut dimintai keterangan terkait proses perencanaan anggaran yang kini menjadi sorotan.

Kejaksaan Negeri Takalar_Hari Kartini

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman kasus yang sedang berjalan.

“Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap mantan ketua dan wakil ketua DPRD tahun 2023, khususnya terkait perencanaan di badan anggaran (banggar) dalam pengadaan bibit nanas tersebut,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media.

Menurut Soetarmi, total ada sembilan mantan legislator dan satu sekretaris dewan yang dipanggil. Namun, satu di antaranya tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan jelas.

“Dari sembilan yang dipanggil, satu orang tidak hadir. Pemeriksaan masih berlangsung,” katanya.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik fokus menelusuri bagaimana perencanaan anggaran dilakukan serta sejauh mana para pihak mengetahui pengadaan bibit nanas yang telah disahkan dalam APBD Sulawesi Selatan.

“Pertanyaan penyidik berkisar pada proses perencanaan dan pengetahuan mereka terhadap pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang telah masuk dalam APBD,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan terhadap para pihak terkait, sebagai bagian dari penguatan alat bukti.

“Ini adalah pemeriksaan kedua. Kami masih terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus ini,” tegas Soetarmi.

Hingga saat ini, penyidik Kejati Sulsel belum menetapkan tersangka baru dan masih fokus mengumpulkan keterangan guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.(*)