Calon BPD Desa Parasangang Beru Ajukan Keberatan, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Panitia

Avatar of IAN
Desa parasangan beru 20260423 200727 0000 l Update Sulsel

JENEPONTO, UPDATESULSEL.ID– Polemik pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Parasangang Beru, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, kian memanas. Salah satu calon anggota BPD, Syarifuddin Ridwan Tri Onedy Putra, S.Pd, resmi mengajukan keberatan terhadap proses pembentukan panitia penyelenggara yang dinilai tidak independen.

Keberatan tersebut ditujukan pada Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Parasangang Beru Nomor 16 Tahun 2026 tentang pembentukan panitia pemilihan BPD. Syarifuddin menilai, komposisi panitia dalam SK tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Kejaksaan Negeri Takalar_Hari Kartini

Menurutnya, panitia yang seharusnya bersikap netral justru diduga memiliki hubungan keluarga dengan sejumlah calon peserta. Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi objektivitas dan integritas jalannya pemilihan.

“Panitia seharusnya berdiri netral tanpa keterkaitan dengan calon. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya hubungan keluarga yang cukup jelas, sehingga berpotensi mencederai proses demokrasi,” ujar Syarifuddin.

Ia menegaskan, situasi tersebut tidak hanya merugikan dirinya sebagai calon, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat desa.

Sebagai langkah konkret, Syarifuddin telah menyampaikan keberatan secara resmi kepada pihak terkait, termasuk pemerintah Kecamatan Turatea, untuk meminta peninjauan ulang terhadap SK tersebut.

Dalam pengajuannya, ia menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya evaluasi SK Kepala Desa Nomor 16 Tahun 2026, pembentukan ulang panitia yang independen, serta jaminan proses pemilihan BPD yang berlangsung secara jujur, adil, dan transparan.

Ia juga berharap Camat Turatea dapat segera mengambil langkah tegas guna menjaga kredibilitas dan integritas proses pemilihan BPD di Desa Parasangang Beru.

Sementara itu, sejumlah warga turut menyoroti polemik tersebut. Mereka mengkhawatirkan, jika persoalan netralitas panitia tidak segera diselesaikan, hal ini bisa memicu konflik sosial serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.(*)

Penulis: Salam