MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID– Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proyek pembangunan Dermaga Pelabuhan Penyeberangan Pasilambea di Pulau Kalaotoa, Kabupaten Kepulauan Selayar, kembali memantik perhatian publik.
Nilai jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp3.817.819.400 yang belum dicairkan hingga pemeriksaan berakhir menjadi sorotan berbagai pihak.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Tahun Anggaran 2024 atas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan.
Dalam laporan itu, BPK mengungkap bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum mencairkan jaminan pelaksanaan meskipun proyek telah dinyatakan selesai.
Proyek pembangunan Dermaga Pasilambea sendiri memiliki nilai kontrak mencapai Rp83.992.026.800. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan pengujian dokumen kontrak, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban pencairan jaminan sebagaimana diatur dalam kontrak maupun regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut BPK, apabila persyaratan dalam kontrak telah terpenuhi, jaminan pelaksanaan seharusnya segera dicairkan dan disetorkan ke Kas Negara. Namun hingga proses audit selesai pada awal 2025, kewajiban tersebut belum juga dilaksanakan.
Dalam kesimpulannya, BPK menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab munculnya persoalan tersebut. Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Selatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai belum optimal melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. Sementara itu, PPK disebut kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan kontrak.
Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan agar Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Selatan segera memerintahkan PPK mencairkan jaminan pelaksanaan senilai Rp3.817.819.400, menyetorkannya ke Kas Negara, serta menyerahkan bukti penyetoran kepada BPK sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan.
Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan, Muhammad Ansar, menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mendalami apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau potensi pelanggaran hukum yang menyebabkan jaminan pelaksanaan tidak dicairkan sesuai ketentuan.
“Temuan BPK seharusnya menjadi pintu masuk untuk menelusuri apakah ada unsur perbuatan melawan hukum, bukan hanya berhenti pada penyelesaian administrasi,” ujarnya, Sabtu (18/07/2026).
Ia juga mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara profesional dan transparan demi memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK maupun langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian masyarakat karena proyek Dermaga Pasilambea merupakan salah satu infrastruktur strategis yang diharapkan mampu meningkatkan konektivitas transportasi laut bagi warga Pulau Kalaotoa dan Kabupaten Kepulauan Selayar secara umum.
Perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi BPK pun dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.(*)







