MAJENE, UPDATESULSEL.ID — Kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di SMAN Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, menuai kecaman dari kalangan akademisi.
Akademisi FISIP Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Dr. Farhanuddin, menilai tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak hanya menyangkut keselamatan jurnalis, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Menurutnya, jurnalis memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perlindungan tersebut mencakup aktivitas wartawan dalam mencari, memperoleh, mengolah, hingga menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Jurnalis dilindungi secara penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugas mencari dan menyiarkan informasi, termasuk ketika ia berniat memberikan ruang hak jawab atau klarifikasi demi menjaga keberimbangan berita,” jelas Farhanuddin.
Ia menilai tindakan main hakim sendiri terhadap wartawan berpotensi mengancam keselamatan jurnalis sekaligus mengganggu hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.
“Tindakan main hakim sendiri terhadap wartawan tidak hanya mengancam keselamatan fisik dan psikologis sang jurnalis, tetapi juga merupakan upaya pemberangusan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat, transparan, dan terpercaya dari lapangan,” tegasnya.
Farhanuddin juga menyoroti lokasi kejadian yang berada di lingkungan institusi pendidikan. Menurutnya, lembaga pendidikan semestinya menjadi ruang yang mengedepankan dialog, penyelesaian masalah secara beradab, serta penghormatan terhadap kebebasan menyampaikan informasi.
Ia mengimbau masyarakat maupun pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan agar menggunakan mekanisme yang telah disediakan dalam sistem pers.
“Apabila terdapat keberatan terhadap suatu karya jurnalistik, publik maupun pihak-pihak terkait harus menempuh mekanisme beradab melalui penggunaan hak jawab, hak koreksi, atau melaporkannya ke Dewan Pers, bukan meresponsnya dengan arogansi, ancaman, hingga aksi premanisme,” ujarnya.
Farhanuddin selanjutnya meminta aparat penegak hukum setempat segera menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan.
Ia menilai proses hukum penting dilakukan agar kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak berhenti tanpa kejelasan.
“Aparat Penegak Hukum setempat agar bertindak cepat, tegas, dan profesional dengan memproses hukum pelaku tindak kekerasan tersebut menggunakan delik pidana dalam KUHP serta ketentuan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Pers tentang tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik,” tambahnya.
Farhanuddin yang juga merupakan Majelis Etik Jurnalis AJI menegaskan bahwa perlindungan terhadap insan pers tidak cukup hanya dituangkan dalam aturan tertulis.
Menurutnya, perlindungan tersebut perlu diwujudkan melalui penegakan hukum yang transparan sehingga jurnalis dapat menjalankan tugas profesionalnya dengan aman.
“Perlindungan hukum terhadap jurnalis tidak boleh hanya berhenti pada retorika tertulis, melainkan harus dibuktikan melalui penegakan hukum yang transparan guna menjamin rasa aman bagi setiap insan pers di seluruh Tanah Air dalam menjalankan tugas profesionalnya,” pungkasnya.







