Open BO Sesama Jenis, Pria 42 Tahun Bawa Kabur Motor hingga ke Morowali

KOLAKA, UPDATESULSEL.ID — Nasib apes dialami RN (19), setelah pertemuannya dengan pria yang dikenal melalui aplikasi kencan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), berujung kehilangan sepeda motor.

Alih-alih menjalani kencan sesuai kesepakatan, RN justru harus kehilangan sepeda motor miliknya setelah dibawa kabur oleh teman kencannya berinisial AS (42).

Pasang Iklan Update Sulsel

Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan, Kompol Wawan Suryadinata, mengungkapkan RN dan AS awalnya berkenalan melalui sebuah aplikasi kencan. Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Kolaka pada Sabtu (25/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, keduanya bahkan sempat menginap selama satu malam.

“AS menerangkan bahwa dirinya dan korban merupakan teman kencan sesama jenis yang dikenalnya melalui aplikasi dengan tarif kencan Rp200.000 per malam,” kata Wawan.

Usai menginap, AS kemudian meminjam sepeda motor milik RN dengan alasan hendak mengambil barang di Pasar Raya Kolaka.Namun, bukannya kembali ke hotel, AS justru membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengambil barang di Pasar Raya Kolaka. Namun setelah membawa motor tersebut, pelaku tidak kembali,” tutur Wawan.

RN yang kesulitan menghubungi AS akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Aparat kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan mengungkap AS telah melarikan diri ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, setelah membawa motor korban.

Di Morowali, motor tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah dengan harga Rp4,6 juta.

“Setelah dia berhasil mendapatkan motor milik korban, selanjutnya menuju Morowali dan menjual motor korban seharga Rp4,6 juta,” jelas Wawan.

Uang hasil penjualan kendaraan itu kemudian digunakan AS untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga menyebut sebagian uang tersebut digunakan untuk membayar kos, membeli makanan, hingga bermain judi online.

“Uang hasil dari menjual motor milik korban, ia gunakan untuk keperluan pribadi, membayar kos, makan dan bermain judi online,” ungkapnya.

Pelarian AS akhirnya terhenti di Kota Makassar. Polisi menangkap pria tersebut pada Jumat (7/8/2026).

“Pelaku berhasil diamankan oleh URC Resmob Polda Sulsel yang mem-back up Polres Kolaka di Kota Makassar,” beber Wawan.

Setelah ditangkap, AS kemudian diserahkan kepada Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, RN ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.