GOWA, UPDATESULSEL.ID — Seorang pria berinisial KK (48) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana seksual terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 17 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pelaku ditangkap tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa di sebuah kamar kost di wilayah Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhalis Hairuddin membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku merupakan ayah tiri korban.
“Pelaku ayahnya sendiri ditangkap di salah satu kamar kost Kelurahan Paccinongan, Somba Opu,” kata Muhalis di Gowa, Jumat.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang sejak 2021. Artinya, tindakan itu diduga berlangsung selama beberapa tahun ketika korban masih berstatus anak.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan ancaman untuk membungkam korban. Korban disebut mendapat ancaman akan dibunuh apabila menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu maupun orang lain.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandung dan tantenya.
Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat pelaku ditangkap, suasana di lokasi berlangsung emosional. Istri pelaku yang mengetahui dugaan perbuatan suaminya terhadap anaknya sendiri disebut histeris hingga akhirnya jatuh pingsan ketika pelaku dibawa petugas ke kantor polisi.
“Pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Apabila terbukti, pelaku disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Muhalis.
Atas dugaan perbuatannya, KK terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.








