BONE, UPDATESULSEL.ID — Pemerintah Kabupaten Bone di bawah kepemimpinan Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M. dan Wakil Bupati Bone Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, M.M. (BerAmal) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui program pemerintahan yang dikenal dengan tagline BerAmal, Pemkab Bone mempercepat pencairan Gaji ke-13 bagi seluruh ASN, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK Paruh Waktu.
Pembayaran Gaji ke-13 tersebut telah direalisasikan pada Juni 2026 dengan total anggaran yang diproyeksikan mencapai lebih dari Rp52 miliar. Kebijakan ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak-hak ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone, Hj. Andi Tenriawaru, S.P., M.Si., mengatakan pembayaran Gaji ke-13 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Bone Nomor 05 Tahun 2026 tentang pembayaran Gaji Bulan ke-13 bagi pejabat negara, anggota DPRD, serta ASN.
“Total anggaran yang diproyeksikan untuk pembayaran Gaji ke-13 mencapai sekitar Rp52 miliar lebih,” ujarnya.
Ia merinci, pembayaran tersebut meliputi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp18,8 juta, anggota DPRD sebanyak 45 orang sebesar Rp190,9 juta, PNS sebanyak 5.988 orang sebesar Rp32,6 miliar, PPPK sebanyak 4.505 orang sebesar Rp16,5 miliar, serta PPPK Paruh Waktu sebanyak 3.927 orang sebesar Rp2,6 miliar.







