Kepala Polhut Bolsel Pastikan Lokasi Tambang Batu Hitam Berada di Hutan Lindung

Avatar of IAN
Manado 20260709 205324 0000 l Update Sulsel

BOLSEL, UPDATESULSEL.ID– Dugaan aktivitas penambangan batu hitam (black stone) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan.

Aparat kehutanan menegaskan bahwa lokasi pengambilan material tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung yang dilindungi oleh negara.

Penegasan itu disampaikan Kepala Polisi Kehutanan (Polhut) Resor Bolaang Mongondow Selatan, Iswandi Hulinggi, S.Hut, yang menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan langsung di lapangan bersama tim.

“Hasil pemeriksaan berdasarkan titik koordinat menunjukkan bahwa lokasi pengambilan material berada di dalam kawasan hutan lindung,” ujar Iswandi saat dikonfirmasi wartawan pada 8 Juli 2026.

Keterangan tersebut memperkuat pernyataan sebelumnya dari Kepala UPTD KPH Unit II Bolaang Mongondow Selatan dan Bolaang Mongondow Timur yang menyebut area aktivitas penambangan masuk dalam kawasan hutan lindung yang memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekosistem.

Menurut Iswandi, setiap bentuk pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah berpotensi melanggar ketentuan hukum di bidang kehutanan. Karena itu, aktivitas di kawasan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa.

Hutan lindung memiliki fungsi strategis untuk menjaga tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mengurangi risiko tanah longsor, serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati.

Aktivitas yang mengubah bentang alam atau mengambil material tanpa dasar hukum dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang luas.

Secara yuridis, dugaan perusakan kawasan hutan dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan yang berlaku. Selain ancaman pidana penjara, regulasi tersebut juga mengatur sanksi denda bagi pelaku yang terbukti melanggar.

Apabila dalam proses penyelidikan juga ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku, penegak hukum dapat menerapkan aturan dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Dengan adanya penegasan dari aparat kehutanan, masyarakat kini menantikan langkah lanjutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi lapangan dan menindaklanjuti apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Penegakan hukum dinilai penting, tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti melanggar, tetapi juga sebagai upaya menjaga kelestarian hutan lindung yang memiliki peran vital bagi keseimbangan lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Meski demikian, sesuai asas praduga tak bersalah, penentuan adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan proses hukum serta alat bukti yang sah.(*)