MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi bibit nanas di Sulawesi Selatan kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mulai menelusuri peran sejumlah tokoh penting yang sebelumnya duduk di kursi pimpinan DPRD, dan kini menjabat sebagai kepala daerah.
Langkah ini menandai pergeseran fokus penyidikan, dari dugaan penyimpangan teknis di lapangan ke proses penganggaran di tingkat legislatif yang diduga menjadi titik awal persoalan.
Eks Pimpinan DPRD Sulsel Periode 2024 diperiksa Terkait Korupsi Bibit Nanas
Pada Kamis (16/4/2026), penyidik memeriksa sejumlah eks pimpinan DPRD Sulsel periode 2024. Mereka di antaranya Andi Ina Kartika Sari (kini Bupati Barru), Syaharuddin Alrif (Bupati Sidrap), Darmawangsyah Muin (Wakil Bupati Gowa), serta Ni’matullah yang saat itu juga masuk dalam jajaran pimpinan DPRD.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan untuk menggali apakah proyek pengadaan bibit nanas tersebut pernah dibahas dan disetujui dalam forum Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel.
“Penyidik mendalami proses pembahasan di Banggar, termasuk sejauh mana keterlibatan DPRD dalam penganggaran proyek ini,” ujarnya.
Namun, tidak semua pihak memenuhi panggilan pemeriksaan. Salah satu eks pimpinan DPRD, Muzayyin Arif, dilaporkan tidak hadir tanpa keterangan rinci.
Kejati menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pemanggilan ulang terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemeriksaan lanjutan untuk memperdalam peran masing-masing.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Syaharuddin Alrif dan Andi Ina Kartika Sari belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan kepada keduanya diketahui telah tersampaikan, namun hingga Jumat (17/4/2026) belum mendapat tanggapan.
Sorotan terhadap perkembangan kasus ini juga datang dari kalangan aktivis. Wakil Ketua Umum GNPK Pusat, Ramzah Thabraman, menilai langkah Kejati sebagai indikasi bahwa penyidikan mulai menyentuh inti pengambilan keputusan.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis pengadaan. Ada dugaan keterlibatan dalam proses kebijakan. Jika benar dibahas di Banggar, maka harus diungkap siapa yang menginisiasi hingga menyetujui,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di tingkat bawah, tetapi mampu menembus aktor-aktor strategis di balik kebijakan.
“Publik menunggu keberanian aparat penegak hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya juga menyeret nama mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. Kini, penyidik terus menelusuri keterkaitan antara proses penganggaran di legislatif dengan pelaksanaan program di eksekutif.
Dengan perkembangan terbaru ini, kasus dugaan korupsi bibit nanas diprediksi menjadi salah satu ujian penting bagi komitmen pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan, khususnya dalam mengungkap praktik korupsi yang diduga melibatkan elite politik.(*)







