Hukum, News  

Kejari Takalar Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

Avatar of Admin UPDATESULSEL.ID
Kejati Takalar 20260618 120014 0000 l Update Sulsel

TAKALAR, UPDATESULSEL.ID — Kejaksaan Negeri Takalar melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di wilayah Takalar. Selasa (18/06/2026).

Kegiatan pemusanahan Barang Bukti dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Ketua Pengadilan Negeri Takalar, Kalapas Kelas IIB Takalar, Kasat Narkoba Polres Takalar, Kasat Reskrim Polres Takalar serta para Kepala Seksi dan Kasubagbin pada Kejaksaan Negeri Takalar.

“Barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang mana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan, pemusnahan barang bukti di gelar di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar” ujar Median Suwardi (Kasi Intelijen Kejari Takalar).

Secara rinci, perkara Narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan meliputi 4 Perkara Inkracht Narkotika Jenis Sabu, 3 Perkara Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana 4.3711 gram, 1 Perkara Pasal Pasal 609 ayat 1 Huruf a UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35/2009 tentang Narkotika 3.7939 gram, Dengan total keseluruhan 8,165 gram.

Roadshow & Aksi Donasi Buku Hadir untuk mendukung perpustakaan, TBM, dan komunitas baca di Jeneponto & Bantaeng.
Bersama Sahabat Literasi Dr. H. Alimuddin, S.H., M.H., M.Kn, mari menebar ilmu, menguatkan budaya baca, dan membangun generasi cerdas melalui buku
Roadshow & Aksi Donasi Buku Sahabat Literasi Dr.H.Alimuddin, S.H.,M.H.,M.Kn

Sedangkan Barang Bukti Perkara Lainnya yang dimusnahkan adalah 11 Perkara Inkracht meliputi 1 Perkara Pasal 591 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, 1 Perkara Pasal Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang PerbankanSyariah juncto Pasal 20 huruf C KUHP, 3 Perkara Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 Ayat (4) juncto Pasal 473 Ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-UndangNomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 1 Perkara Pasal 479 Ayat (1) undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, 1 Perkara Pasal 448 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, 1 Perkara Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, 1 Perkara Pasal 262 Ayat (1) juncto Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana, 2 Perkara Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar, Syamsurezky, menegaskan, pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan setelah seluruh perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pemusnahan barang bukti adalah kewajiban penuntut umum setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, dan merupakan bagian dari siklus akhir penanganan perkara pidana. “Langkah ini tidak hanya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan, tetapi juga menjadi indikator bahwa proses hukum telah berjalan tuntas,” jelasnya.

Dengan pemusnahan barang bukti secara terbuka, Kejaksaan Negeri Takalar menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (*)