TAKALAR, UPDATESULSEL.ID – Dugaan perundungan yang menimpa R, siswi kelas V SD Negeri 176 Inpres Lengkese II, Kabupaten Takalar, mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Takalar bergerak cepat dengan mendatangi kediaman korban bersama pihak sekolah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi korban sekaligus mencari solusi agar persoalan yang terjadi tidak berdampak berkepanjangan terhadap psikologis dan aktivitas pendidikan anak.
Giat penanganan dipimpin langsung Kanit PPA Polresta Takalar, IPDA Agustino, S.Psi., bersama anggota Brigpol Hestiti, S.H. dan Bripda Nurhikma Nurdin.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Koorwil UPTD Mangarabombang Dikdas Kabupaten Takalar, Kepala SD Negeri 176 Inpres Lengkese II Sunarti, serta ibu dan keluarga korban.
Polisi dan Sekolah Pastikan Korban Mendapat PendampinganKepala SD Negeri 176 Inpres Lengkese II, Sunarti, mengatakan kedatangan pihak sekolah bersama kepolisian bertujuan memberikan dukungan moral kepada korban agar kembali percaya diri dan bersemangat mengikuti proses pembelajaran.
Menurutnya, kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan sekolah.
“Kedatangan kami untuk memberi semangat agar anak kita tetap bisa masuk bersekolah. Kejadian ini menjadi pembelajaran berharga agar hal serupa tidak terulang kembali,” ujar Sunarti.
Sunarti juga menegaskan pihak sekolah telah mengambil langkah terhadap pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran pernyataan yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.
“Terkait oknum pedagang yang menyebarkan pernyataan tersebut, kami sudah mengambil langkah tegas. Sementara dilarang beraktivitas di area sekolah,” tegasnya.
Sementara itu, Unit PPA Polresta Takalar menilai pencegahan harus menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak.
Brigpol Hestiti, S.H., menyarankan pihak sekolah dan para guru meningkatkan edukasi kepada siswa, khususnya terkait etika pergaulan dan batasan dalam berkomunikasi dengan sesama teman.
“Kami menyarankan agar pihak sekolah maupun para guru senantiasa memberikan edukasi berkala mengenai tata cara menjaga pergaulan sesama siswa,” ujar Brigpol Hestiti.
Ia menambahkan, anak-anak perlu mendapatkan pemahaman sejak dini mengenai ucapan maupun tindakan yang dapat melukai perasaan orang lain.
“Penting bagi anak-anak untuk memahami mana hal yang boleh dilakukan dan mana batasan atau ucapan yang tidak pantas diutarakan,” lanjutnya.
Penanganan secara persuasif yang dilakukan kepolisian bersama pihak sekolah diharapkan dapat membantu memulihkan kondisi psikologis korban.
Selain memastikan korban memperoleh dukungan dari keluarga dan lingkungan sekolah, langkah tersebut juga menjadi upaya menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan perundungan.
Pihak sekolah dan kepolisian berharap R dapat segera kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar tanpa rasa takut maupun tekanan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pencegahan perundungan membutuhkan keterlibatan bersama, mulai dari sekolah, keluarga, aparat penegak hukum, hingga lingkungan sekitar anak.







