Hukum  

Lankoras-HAM Sulsel Desak Polda Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Seragam Sekolah di Takalar

TAKALAR, UPDATESULSEL.ID- LSM Lankoras-HAM Sulsel mendesak Polda Sulsel untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi pada proyek pengadaan seragam sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Takalar.

Sebab, anggaran proyek yang mencapai sekitar Rp5,1 miliar pada tahun anggaran 2025 itu diduga memiliki persoalan pada kewajaran harga pengadaan.

Wakil Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-HAM) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid. Ia menduga terdapat mark-up atau penggelembungan harga dalam pengadaan seragam yang dikerjakan oleh PT APP.

Menurut Adi, dugaan tersebut perlu ditelusuri oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dengan membandingkan harga yang tercantum dalam pengadaan dengan harga barang sejenis yang tersedia di pasaran.

Salah satu contoh yang disorot adalah seragam Pramuka lengkap untuk siswa SMP laki-laki. Adi menyebut harga yang ditawarkan dalam pengadaan mencapai Rp270 ribu per set.

Sementara itu, berdasarkan informasi harga yang diperolehnya, terdapat penyedia lain yang menawarkan barang sejenis dengan harga sekitar Rp189 ribu per set. Bahkan, ia menyebut ada toko yang menawarkan harga sekitar Rp109 ribu per set.

“Perbedaan harga tersebut perlu diperiksa secara transparan untuk memastikan apakah harga pengadaan sudah sesuai dengan spesifikasi, kualitas barang, serta harga pasar,” kata Adi Nusaid Rasyid dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).

Sehingga ia meminta Polda Sulsel tidak mengabaikan informasi tersebut dan melakukan penelusuran terhadap proses pengadaan, mulai dari perencanaan, penyusunan harga perkiraan, proses pemilihan penyedia hingga realisasi dan distribusi barang.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan agar dugaan mark-up tersebut dapat dibuktikan atau dibantah berdasarkan dokumen dan hasil audit, bukan sekadar berdasarkan perbandingan harga di pasaran.

Selain persoalan kewajaran harga, proyek tersebut juga disebut mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait keterlambatan distribusi barang.

Nilai denda yang disebut mencapai sekitar Rp476 juta. Denda tersebut dikaitkan dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan distribusi seragam ke sejumlah sekolah.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Waris, membenarkan adanya catatan BPK tersebut.

Namun, Waris menegaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan kelebihan pembayaran kepada rekanan, melainkan denda akibat keterlambatan pekerjaan.

Menurutnya, keterlambatan terjadi karena pelaksanaan pengadaan tersebut melewati tahun anggaran.

Dengan adanya perbedaan penjelasan tersebut, dugaan mark-up harga dan persoalan keterlambatan proyek dinilai perlu dilihat secara terpisah serta diperiksa berdasarkan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, harga pasar, serta hasil pemeriksaan auditor.

Lankoras-HAM Sulsel berharap aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara profesional apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Hingga berita ini diterbitkan, tudingan dugaan mark-up tersebut masih sebatas dugaan dan belum terdapat putusan hukum yang menyatakan pihak tertentu melakukan tindak pidana korupsi.(*)