Dugaan Korupsi Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Telusuri Peran Banggar dan Komisi DPRD
MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID — Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Sulawesi Selatan terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kini menelusuri proses munculnya program tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok 2024, termasuk kemungkinan keterlibatan Badan Anggaran (Banggar) dan komisi terkait di DPRD Sulsel.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada pelaksanaan proyek, tetapi juga menelusuri tahap perencanaan hingga pembahasan anggaran di lembaga legislatif.
“Perkembangannya akan kita lihat nanti, dari mana program ini bisa lolos sampai masuk dalam anggaran,” ujar Didik kepada wartawan, Senin malam (9/3/2026).
Dalam proses penyidikan sejauh ini, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi. Salah satu yang dimintai keterangan adalah Ketua Komisi B DPRD Sulawesi Selatan yang membidangi sektor perekonomian dan pembangunan.
Menurut Didik, pemanggilan anggota DPRD dilakukan untuk menelusuri bagaimana program pengadaan bibit nanas tersebut dapat masuk dalam pembahasan APBD hingga akhirnya disetujui.
Kejati juga membuka peluang memanggil anggota Banggar DPRD Sulsel yang terlibat dalam proses penyusunan anggaran tersebut.
Perencanaan Program Dipertanyakan
Dari hasil penyidikan sementara, Kejati menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga sudah terjadi sejak tahap perencanaan program.
Didik menjelaskan, pengadaan bibit tanaman seharusnya dilakukan melalui mekanisme hibah kepada kelompok tani yang telah mengajukan proposal. Namun dalam kasus ini, pengadaan justru dilakukan tanpa adanya proposal resmi maupun rencana lahan penanaman.
“Seharusnya mekanismenya hibah. Tapi dalam kasus ini tidak ada proposal dari kelompok penerima. Bahkan lahannya pun belum jelas,” ungkapnya.
Akibat perencanaan yang dinilai tidak matang, sebagian besar bibit nanas yang didatangkan tidak dapat dimanfaatkan. Dari total sekitar empat juta bibit yang dibeli, sekitar 3,5 juta bibit dilaporkan mati karena tidak memiliki lokasi penanaman yang memadai.
“Bayangkan, perencanaannya tidak ada. Akhirnya sekitar 3,5 juta bibit dari empat juta bibit itu mati,” jelas Didik.
Perhitungan resmi kerugian negara saat ini masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski demikian, penyidik memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Dari total anggaran proyek sekitar Rp60 miliar, nilai barang yang benar-benar dibelanjakan diperkirakan hanya sekitar Rp4,5 miliar, ditambah biaya distribusi.
“Jika dihitung secara kasar, kerugian negara bisa lebih dari Rp50 miliar,” kata Didik.
Penyidik juga menemukan adanya pembelian mobil mewah senilai sekitar Rp1,2 miliar yang diduga berasal dari sisa dana proyek di pihak pelaksana. Kendaraan tersebut diketahui telah dijual dan uang hasil penjualannya kini disita sebagai barang bukti.
Enam Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang tersangka.
Mereka adalah BB, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, RM, Direktur PT ANN selaku penyedia, RE, Direktur PT CAP sebagai pelaksana kegiatan, HS, tim pendamping Pj Gubernur 2023–2024, RRS, ASN Pemkab Takalar yang menjadi pelaksana kegiatan, UN, selaku KPA/PPK.
Dari enam tersangka tersebut, lima orang telah ditahan. Empat tersangka dititipkan di Lapas Gunungsari Makassar, sementara satu lainnya ditahan di Lapas Maros.
Adapun tersangka UN belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, termasuk dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) dan indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut.
Selain pengadaan bibit nanas, penyidik juga menyinggung rencana program pengembangan pisang Cavendish yang sempat dirancang pada masa Penjabat Gubernur saat itu.
Program tersebut akhirnya tidak dijalankan karena anggarannya tidak dicairkan dan kemudian digantikan dengan program pengadaan bibit nanas.
Meski demikian, Kejati Sulsel masih akan menelusuri program pengembangan pisang Cavendish yang disebut berjalan melalui skema pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) antara petani dan perbankan daerah.
“Penyidik masih mendalami program tersebut untuk memastikan apakah ada unsur pidana atau tidak,” pungkas Didik.(*)







