Hukum  

Penyidikan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar Melebar, Kejati Sulsel Dalami Peran Sekretaris BKPSDM Takalar

Avatar of IAN
Diduga Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel

Kejati Sulsel Dalami Peran Sekretaris BKPSDM Takalar terkait dugaan kasus korupsi bibit nanas Rp60 Miliar. Dimana sebelumnya Kejati Sulsel secara resmi menetapkan Salah Satu ASN Takalar sebagai tersangka

MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berkembang. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kini memperluas penyelidikan dengan mendalami dugaan keterlibatan seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten Takalar.

Kejaksaan Negeri Takalar_Hari Kartini

Pejabat yang tengah menjadi sorotan penyidik adalah seorang perempuan berinisial HI alias TT, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Takalar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor serta kediaman HI. Selain itu, yang bersangkutan juga telah menjalani dua kali pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejati Sulsel, sekitar sepekan sebelum penetapan para tersangka dalam kasus tersebut.

Sumber yang mengetahui proses penyidikan mengungkapkan bahwa nama HI mulai menjadi perhatian karena diduga memiliki hubungan dengan salah satu tersangka yang telah lebih dulu ditahan, yakni Rian Ririn (RR), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Takalar yang bertugas di Unit Layanan Pengadaan (ULP).

“Penyidik sedang mendalami komunikasi serta hubungan antara RR dan HI. Ada dugaan keterkaitan yang berhubungan dengan proses pengadaan. Peran keduanya masih terus ditelusuri,” ujar sumber tersebut.

Dalam perkara ini, Kejati Sulsel sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp60 miliar dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024. Salah satu tersangka yang cukup menyita perhatian publik adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan sejumlah pihak dari berbagai unsur pemerintahan. Penyidik kini terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proses penganggaran hingga pengadaan proyek tersebut.

Menanggapi perkembangan itu, Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK), Ramzah Thabraman, meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh tanpa tebang pilih.

Menurutnya, penelusuran terhadap relasi para tersangka merupakan langkah penting untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.

“Jika memang ada pejabat lain yang memiliki hubungan atau peran dalam proses pengadaan, tentu harus didalami secara transparan. Penegak hukum harus berani membuka seluruh fakta agar kasus ini menjadi terang,” ujar Ramzah.

Ia juga menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan agar tidak kembali dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

“Program yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat jangan sampai disalahgunakan. Kami mendorong Kejati Sulsel mengusut perkara ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Sementara itu, penyidik Kejati Sulsel masih terus melakukan pendalaman terhadap alur komunikasi, dokumen pengadaan, serta relasi antar pihak yang diduga terkait dengan proyek tersebut.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dipanggil untuk dimintai keterangan, bahkan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini sendiri diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara yang cukup besar, yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor berwenang.(*)