MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GARDA R.I mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan mark up anggaran pada proyek renovasi Kantor Camat Liukang Tupabiring, Kabupaten Pangkep. Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar penggunaan anggaran negara berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Investigasi Divisi Hukum DPP LSM GARDA R.I, Juansyah, S.H., M.H., mengatakan bahwa apabila terdapat ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan kualitas, volume, maupun realisasi pekerjaan di lapangan, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Karena itu, kami meminta APH melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Juansyah.
Ia mengungkapkan, desakan tersebut juga berangkat dari laporan masyarakat yang diterima DPP LSM GARDA R.I. Dalam laporan itu disebutkan bahwa proyek renovasi Kantor Camat Liukang Tupabiring diduga dikerjakan oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan Haji Lolo, yang disebut sebagai orang dekat di lingkaran kekuasaan Kabupaten Pangkep dan beralamat di Desa Taraweang.Namun demikian, DPP LSM GARDA R.I menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan laporan masyarakat yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
LSM GARDA R.I meminta APH melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak kerja, laporan progres pekerjaan, berita acara serah terima, hingga pemeriksaan fisik hasil pekerjaan di lapangan.
Menurut Juansyah, langkah tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif, penyimpangan anggaran, maupun indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Selain itu, pihaknya juga berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek, mulai dari pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, konsultan pengawas, hingga pelaksana pekerjaan, bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.
“Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Semua pihak harus mendukung proses hukum apabila memang diperlukan,” katanya.
DPP LSM GARDA R.I menegaskan bahwa desakan tersebut bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu. Mereka menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Apabila hasil penyelidikan nantinya menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, maka hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan bukti adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Juansyah.







