MAKASSAR, UPDATESULSEL. ID– Dugaan kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan online kini memasuki babak baru.
Seorang perempuan berinisial SW dilaporkan secara resmi di lima kantor kepolisian yang tersebar di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan setelah diduga tidak memenuhi kewajiban kepada sejumlah peserta arisan.
Laporan tersebut telah diajukan di Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu, Polres Takalar, Polsek Mangarabombang, Polres Gowa, serta Polrestabes Makassar. Para pelapor mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Dalam laporan yang diajukan, SW diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan serta Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tindak pidana penggelapan. Kedua ketentuan tersebut berlaku dalam KUHP Nasional sejak 2 Januari 2026.
Apabila nantinya terbukti bersalah melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap, ancaman pidana yang dapat dikenakan berupa hukuman penjara paling lama empat tahun. Selain itu, Pasal 492 mengatur ancaman denda hingga Rp500 juta, sedangkan Pasal 486 mengatur denda maksimal Rp200 juta.
Salah seorang pelapor, inisial MA, mengaku para korban telah berulang kali menunggu penyelesaian yang dijanjikan, namun hingga kini belum ada pembayaran yang diterima.
“Kami sudah menempuh jalur hukum karena janji untuk menyelesaikan kewajiban tidak pernah terealisasi. Kerugian yang kami alami mencapai ratusan juta rupiah dan sampai sekarang belum ada pengembalian dana,” ujarnya. Rabu (15/07/2026)
Sebelumnya, suami SW sempat menyampaikan klarifikasi kepada sejumlah korban dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran. Ia juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, para korban menyatakan belum ada realisasi pembayaran maupun kesepakatan damai yang menghasilkan penyelesaian konkret.
Saat ini, laporan yang tersebar di lima wilayah hukum tersebut masih dalam tahap penanganan aparat kepolisian. Masing-masing penyidik disebut mulai melakukan koordinasi guna menindaklanjuti laporan dan mengumpulkan alat bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dugaan tindak pidana yang terjadi lintas daerah, sehingga proses penyelidikan diperkirakan membutuhkan koordinasi antarwilayah untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.(*)







