Hukum  

Bebas Setelah 4 Bulan Ditahan, Bantang Siapkan Langkah Hukum atas Laporan Dugaan Pelecehan Seksual

Avatar of Man
K. One 20260820 171822 0000 l Update Sulsel

Takalar, UPDATESULSEL – Bantang (26), warga Pulau Satangnga, Desa Mattiro Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Takalar setelah sebelumnya menjalani penahanan selama 4 bulan 5 hari terkait perkara dugaan pelecehan seksual.

Setelah putusan tersebut, Bantang bersama kuasa hukumnya menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap pihak yang sebelumnya melaporkannya. Ia menilai laporan tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap dirinya, keluarga, serta nama baiknya.

Pasang Iklan Update Sulsel

Bantang menjalani masa penahanan di Polres Takalar dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Takalar sebelum perkara tersebut diputus di pengadilan.

Dalam perkara itu, Bantang mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lipang Takalar yang diketuai Andi Radianto, S.H.Berdasarkan putusan yang disebutkan pihak Bantang, Pengadilan Negeri Takalar membebaskan dirinya dari dakwaan serta memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Putusan tersebut menjadi titik balik bagi Bantang setelah lebih dari empat bulan menjalani proses hukum dan penahanan.

“Saya sangat bersyukur akhirnya kebenaran terungkap dan saya dibebaskan. Selama lebih empat bulan saya merasakan pahitnya dipenjara karena tuduhan yang tidak pernah saya lakukan. Nama baik saya tercemar, keluarga pun menderita,”ujar Bantang kepada awak media, Kamis (20/8/2026).

Bantang mengatakan pengalaman tersebut menjadi alasan dirinya berencana menempuh langkah hukum terhadap perempuan berinisial atau bernama Mitha, yang sebelumnya disebut sebagai pelapor dalam perkara tersebut.

Ia menduga laporan yang dibuat terhadap dirinya tidak berdasar dan telah menyebabkan kerugian yang cukup besar. Karena itu, Bantang menyatakan akan menyerahkan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum.

“Saya tengah menyiapkan segala bukti dan langkah hukum untuk melaporkan balik wanita bernama Mitha atas dugaan telah membuat laporan palsu yang sangat merugikan hidup saya,”katanya.

Menurut Bantang, bersama pendamping hukumnya saat ini sedang dilakukan penyusunan dokumen dan bukti yang akan digunakan sebagai dasar dalam menempuh upaya hukum selanjutnya.

Ia berharap proses hukum berikutnya dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sementara itu, terkait tuduhan terhadap Mitha, status hukumnya perlu menunggu proses dan keputusan dari aparat penegak hukum apabila laporan tersebut benar-benar diajukan. Pihak Mitha juga berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pernyataan Bantang.

Perkara ini sekaligus menunjukkan pentingnya proses hukum yang mengedepankan pembuktian serta asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak yang berhadapan dengan hukum. (*)