Hukum, News  

Tim Tabur Kejati Sulsel dan AMC Kejagung Ringkus DPO Kasus Kredit Konstruksi Bank Sulselbar

Avatar of IAN
Screenshot 20260821 1757052 l Update Sulsel

MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID -Pelarian seorang pria berinisial MD (44), yang diduga tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit konstruksi pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep, akhirnya terhenti.

MD diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep.

Pasang Iklan Update Sulsel

Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Tebet Raya Tera 21, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Pengamanan dilakukan setelah Tim Tabur Kejati Sulsel menjalankan operasi intelijen selama tiga hari untuk melacak keberadaan MD.

MD diduga memiliki keterkaitan dengan perkara penyimpangan pemberian kredit konstruksi kepada CV Alif Sejahtera di PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.

Sebelum diamankan, MD telah dipanggil secara patut oleh penyidik Pidsus Kejari Pangkep untuk menjalani pemeriksaan. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi.

Upaya pencarian kemudian dilakukan setelah penyidik tidak menemukan MD di alamat tempat tinggal maupun domisilinya. Penyidik Pidsus Kejari Pangkep selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejati Sulsel untuk melakukan pelacakan.

Perkara ini bermula dari penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam proses pemberian Kredit Konstruksi kepada CV Alif Sejahtera pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep untuk periode 2022–2023.

Dalam proses penyidikan, jaksa menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan MD dalam perkara tersebut.

Usai diamankan di Jakarta, MD kemudian dibawa ke Pangkep untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pidsus Kejari Pangkep.

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang telah dikumpulkan, MD kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-31/P.4.27/Fd.2/08/2026.

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap MD selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut akan terus berjalan secara profesional dan transparan dengan berpedoman pada alat bukti yang sah.

Ia juga mengingatkan para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian Kejaksaan agar tidak menghindari proses hukum.

“Segera serahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatan Anda. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Muhammad Syarifuddin.(*)