MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID— Proses perizinan bangunan tempat usaha di Kabupaten Takalar menjadi sorotan. Dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kini mendapat perhatian dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Kejati Sulsel memastikan setiap laporan masyarakat yang masuk akan ditelaah terlebih dahulu. Jika ditemukan indikasi awal yang cukup, proses tersebut dapat dilanjutkan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH, mengatakan pihaknya terbuka terhadap setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Kejati merespons setiap laporan yang masuk. Tentunya dengan lebih dulu melakukan telaah. Jika ada petunjuk kuat akan adanya dugaan penyimpangan, tim akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket), kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan,” ujar Soetarmi, Kamis (20/8/2026).
Ia menegaskan, setiap penanganan perkara dugaan korupsi akan dilakukan secara profesional dan proporsional dengan mengacu pada fakta serta alat bukti yang ditemukan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK), Ramzah Thabraman, mengungkapkan pihaknya bersama sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi tengah mempersiapkan laporan resmi untuk disampaikan kepada Kejati Sulsel.
“Laporannya sementara disusun,” kata Ramzah.
Menurutnya, materi laporan nantinya tidak hanya berkaitan dengan dugaan pungli dan gratifikasi dalam proses PBG dan SLF di Kabupaten Takalar. GNPK juga berencana memasukkan sejumlah pekerjaan pada Dinas PUPR Takalar yang disebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025.
Sejumlah proyek yang menjadi perhatian antara lain rehabilitasi Masjid Agung dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar, pekerjaan pemeliharaan median jalan sekitar Rp718 juta, serta pembangunan jalan beton dan pembayaran jasa konsultan ruas jalan dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar.
Selain itu, GNPK juga meminta aparat penegak hukum menelusuri proyek Grand Topejawa Coastal yang disebut kini dalam kondisi mangkrak.
“Selain item yang telah kami sebutkan, GNPK juga meminta Kejati Sulsel mengusut proyek Grand Topejawa Coastal yang kini mangkrak. Proyek yang menghabiskan uang negara miliaran itu kini tidak berfungsi. Ini tidak bisa dibiarkan terus,” tegas Ramzah.
Ramzah menambahkan, pihaknya bersama lembaga yang tergabung dalam koalisi berkomitmen mengawal laporan tersebut hingga proses penanganannya mendapatkan kejelasan.
“Kami meminta Kejati Sulsel mengusut dugaan pungli dan gratifikasi dalam pengurusan PBG dan SLF di Kabupaten Takalar. Di Kabupaten Gowa, dugaan pungli PBG dan SLF telah berhasil dibongkar oleh aparat Polres Gowa dan kini sudah masuk tahap penyidikan dengan menyeret sejumlah tersangka,” ujarnya.
GNPK berharap Kejati Sulsel dapat menelusuri seluruh informasi yang disampaikan dalam laporan, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan antara proses perizinan, dugaan pungutan, dan proyek-proyek yang menjadi sorotan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat penegak hukum.(*)








