Hukum  

Banding Jaksa Ditolak, Bantang Resmi Bebas: LBH Lipang Takalar Siapkan Laporan Balik dan Praperadilan

TAKALAR, UPDATESULSEL.ID- Perkara hukum yang menjerat Bantang memasuki babak baru. Setelah Pengadilan Negeri Takalar menjatuhkan putusan bebas, upaya banding yang diajukan jaksa disebut telah ditolak. Dengan demikian, berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, putusan bebas terhadap Bantang kini telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, perkara tersebut tidak lantas berakhir. Tim kuasa hukum Bantang dari LBH Lipang Takalar justru menyiapkan langkah hukum lanjutan, mulai dari laporan balik terhadap empat orang hingga rencana mengajukan gugatan praperadilan dan tuntutan ganti kerugian.

Tim hukum yang dipimpin Agus Mallarangan, S.H. dan Nurhikmah, S.H. menyatakan telah mengajukan laporan balik terhadap empat pihak yang mereka duga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sebelumnya menjerat kliennya.

Keempat pihak tersebut masing-masing berinisial MT (25), RiSN (23), EM (31), dan JMD (22).

Menurut tim kuasa hukum, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persangkaan palsu dan dugaan pemberian keterangan palsu dalam proses perkara.

Mereka menyebut sejumlah ketentuan pidana yang menjadi dasar laporan, di antaranya Pasal 318 ayat (1) KUHP tentang persangkaan palsu, Pasal 242 ayat (1) KUHP mengenai sumpah atau keterangan palsu, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.

Tidak berhenti pada laporan balik, LBH Lipang Takalar juga menyatakan tengah menyiapkan langkah praperadilan.

Pihak yang rencananya akan digugat disebut meliputi Polres Takalar, Kejaksaan Negeri Takalar, dan Kementerian Keuangan.

Tim hukum juga menyampaikan rencana untuk menuntut ganti kerugian atas penahanan yang dialami Bantang selama kurang lebih 4 bulan 5 hari.

Menurut kuasa hukum, langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya mendapatkan pemulihan hak dan nama baik kliennya setelah dinyatakan bebas.

“Kami meminta Polres Takalar segera menindaklanjuti laporan balik ini, memproses para terlapor sesuai hukum, serta memulihkan nama baik klien kami di mata masyarakat,” tegas perwakilan LBH Lipang Takalar.

Tim kuasa hukum menegaskan, putusan bebas bukan menjadi akhir dari seluruh proses hukum yang mereka tempuh.

Mereka menilai masih terdapat persoalan yang perlu diungkap, khususnya terkait proses awal perkara yang membuat Bantang harus menjalani penahanan.

Karena itu, laporan balik dan rencana praperadilan disebut sebagai upaya untuk meminta pertanggungjawaban hukum apabila nantinya dugaan yang dilaporkan terbukti melalui proses penyelidikan dan pembuktian di hadapan hukum.

“Bagi kami, keadilan bukan hanya tentang membebaskan orang yang tidak terbukti bersalah, tetapi juga memastikan setiap proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang sah,” ujar tim kuasa hukum Bantang.

Meski demikian, seluruh dugaan yang dilaporkan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Pihak-pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LBH Lipang Takalar menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai seluruh rangkaian proses hukum yang telah dijalani kliennya.(*)