Arisan Online di Gowa Berujung Laporan Polisi, Pihak Terlapor Tegaskan Tetap Bertanggung Jawab Selesaikan Kewajiban

Avatar of IAN
Arisan online 20260715 062429 0000 l Update Sulsel

GOWA, UPDATESULSEL.ID– Perselisihan dalam penyelenggaraan arisan online di Kabupaten Gowa berujung pada pelaporan ke aparat kepolisian setelah tidak tercapainya kesepakatan mengenai mekanisme penyelesaian pembayaran kepada salah satu peserta.

Pihak terlapor, melalui suami penyelenggara arisan berinisial NI menyampaikan bahwa arisan tersebut telah berjalan kurang lebih dua tahun dan selama itu berlangsung lancar tanpa kendala berarti.

Menurutnya, persoalan mulai muncul ketika sejumlah peserta yang telah menerima pencairan arisan tidak lagi melanjutkan pembayaran iuran sesuai kesepakatan.

Akibatnya, arus kas arisan terganggu dan berdampak pada keterlambatan pembayaran kepada peserta lainnya. Meski demikian, NI menegaskan bahwa sebagian besar peserta telah menerima haknya dan sejumlah kewajiban juga telah diselesaikan.

Ia mengungkapkan, salah satu peserta bahkan telah menerima pembayaran sekitar Rp41 juta untuk tiga kepemilikan arisan. Sementara itu, nilai yang dipersoalkan oleh pelapor disebut mencapai sekitar Rp45 juta atas dua kepemilikan arisan.

Perselisihan tersebut sempat dimediasi di Polsek Parangloe. Dalam proses mediasi, pihak terlapor menawarkan penyelesaian melalui pembayaran bertahap selama tiga bulan. Namun, menurut keterangannya, pelapor menghendaki pembayaran dilakukan hanya dalam dua tahap sehingga kesepakatan tidak tercapai.

Karena mediasi berakhir tanpa titik temu, perkara kemudian dilaporkan ke Polres Gowa untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, NI menegaskan dirinya bersama istrinya tidak pernah berniat menghindari tanggung jawab. Ia menyatakan tetap menghormati proses hukum sekaligus berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para peserta secara bertahap sesuai kemampuan.

Ia juga menjelaskan bahwa kelompok arisan lain yang dikelola istrinya hingga kini masih berjalan normal dengan para peserta tetap membayar iuran sesuai kesepakatan.

Menurutnya, hanya sebagian kecil peserta yang berhenti melakukan pembayaran setelah menerima pencairan, sehingga memengaruhi kelancaran pembayaran kepada anggota lainnya.

Dalam hak jawabnya, NI turut menyoroti adanya narasi di media sosial maupun sejumlah pemberitaan yang, menurutnya, mengaitkan persoalan arisan online tersebut dengan institusi tempat dirinya bekerja.

Ia menegaskan bahwa perkara yang sedang dihadapi merupakan urusan pribadi dan sama sekali tidak berkaitan dengan tugas maupun institusi tempatnya bertugas.

“Saya menyayangkan adanya pihak-pihak yang sengaja mengaitkan persoalan arisan online ini dengan tempat saya bekerja. Padahal, perkara ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan institusi tempat saya bertugas,” ujar NI, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, pihak instansi tempatnya bekerja juga merasa keberatan apabila nama lembaga tersebut terus dikaitkan dalam persoalan yang bersifat pribadi.

NI mengaku menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat maupun kritik. Namun, ia berharap informasi yang disampaikan tetap proporsional dan tidak menggiring opini yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

“Saya menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Namun saya berharap tidak ada pihak yang menggiring opini dengan mengaitkan tempat saya bekerja dalam persoalan ini, karena hal tersebut berada di luar substansi perkara. Fokus pembahasan seharusnya pada penyelesaian arisan online yang sedang kami upayakan,” tegasnya.

Ia kembali menegaskan komitmennya bersama sang istri untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada peserta arisan sesuai kemampuan, sembari menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, penanganan perkara masih berlangsung di kepolisian. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.(*)