GOWA, UPDATESULSEL.ID — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GARDA R.I kembali menyoroti dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang disebut berlangsung di Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Organisasi tersebut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi teknis terkait turun langsung ke lapangan untuk memastikan legalitas serta aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan.
Koordinator Investigasi Divisi Hukum DPP GARDA R.I, Ir. Juansyah, M.H., menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan berbasis fakta.
“Jika kegiatan tersebut legal, tunjukkan legalitasnya. Jika memiliki izin, periksa kesesuaian izin dengan kegiatan di lapangan. Jika tidak memiliki izin, mengapa aktivitasnya masih dapat berlangsung?” tegas Juansyah.
Salah satu aktivitas tambang yang menjadi sorotan disebut-sebut dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Haji Rewa. Namun, DPP GARDA R.I menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan harus diverifikasi oleh pihak berwenang.
Menurut Juansyah, pemeriksaan tidak cukup hanya menyasar aktivitas di lapangan. APH juga diminta menelusuri siapa pemilik, pengelola, pemodal, operator, pengangkut, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Soroti Potensi Dampak Terhadap DAS Jeneberang
DPP GARDA R.I juga mengingatkan pentingnya perlindungan kawasan yang berkaitan dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jeneberang.
Aktivitas pertambangan yang tidak terkendali, menurutnya, berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan seperti perubahan bentang alam, sedimentasi, kerusakan badan sungai, hingga gangguan terhadap kualitas air dan masyarakat sekitar.
“Jangan sampai keuntungan dinikmati segelintir pihak, sementara dampak kerusakan lingkungan diwariskan kepada masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, DPP GARDA R.I meminta pemerintah dan APH memastikan seluruh kegiatan pertambangan yang berada di kawasan tersebut memenuhi ketentuan hukum dan persyaratan lingkungan yang berlaku.
GARDA R.I Peringatkan Oknum Yang Diduga Menjadi “Beking”
Selain persoalan legalitas, DPP GARDA R.I juga menyoroti kemungkinan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang yang melanggar hukum.
Juansyah menegaskan pihaknya tidak akan gentar apabila menemukan bukti keterlibatan oknum, termasuk apabila terdapat aparat yang diduga menjadi “beking”.
“Siapapun oknum aparat yang coba-coba bermain atau menjadi beking, kami dari GARDA R.I tetap berkomitmen dan tidak gentar untuk membongkar hal tersebut. Kami akan segera melaporkannya secara resmi sesuai bukti-bukti A1 yang didapatkan,” tegasnya.
Meski demikian, Juansyah menekankan bahwa setiap dugaan keterlibatan aparat harus dibuktikan melalui data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pihaknya tidak ingin membangun tudingan tanpa dasar.
Minta APH Telururi Seluruh Rantai Tambang
DPP GARDA R.I meminta APH tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Pemeriksaan juga diharapkan mencakup alat berat yang digunakan, asal-usul material, pihak yang menguasai lokasi, pemodal, jalur pengangkutan, hingga tujuan penjualan material.
Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti terlibat diminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang harus diungkap bukan hanya pekerja atau operator di lapangan. Jika memang terdapat pelanggaran, siapa pun yang terbukti menjadi pengendali, pemodal atau pihak yang memfasilitasi harus ditelusuri berdasarkan bukti,” kata Juansyah.
“Hukum Jangan Hanya Berani Kepada Yang Lemah”
DPP GARDA R.I menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan kepastian mengenai status aktivitas pertambangan tersebut. Apabila legal, pemerintah diminta menjelaskan berdasarkan dokumen dan fakta. Sebaliknya, apabila terbukti tidak memiliki legalitas atau melakukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai prosedur hukum.
“Jangan sampai masyarakat kecil yang melakukan pelanggaran langsung berhadapan dengan hukum, sementara pihak yang memiliki modal besar justru seolah-olah tidak tersentuh. Hukum harus berdiri di atas semua orang,” tegasnya.
DPP GARDA R.I juga menegaskan bahwa pihaknya tidak anti-investasi maupun anti-pembangunan. Kritik yang disampaikan semata-mata ditujukan terhadap dugaan aktivitas yang tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan masyarakat maupun lingkungan.
“Investasi yang sehat harus berjalan sesuai aturan. Pembangunan harus memperhatikan lingkungan dan kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Tantang APH Buktikan Penegakan Hukum
DPP GARDA R.I kini meminta APH membuktikan secara nyata bahwa hukum bekerja.Mereka mendesak pihak berwenang mendatangi lokasi, memeriksa legalitas, mengecek aktivitas pertambangan, menelusuri pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan dampak terhadap lingkungan.
“Jangan hanya mengatakan akan ditindaklanjuti. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata,” ujar Juansyah.
DPP GARDA R.I menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan siap melaporkan secara resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran yang didukung bukti.
“Jika legal, tunjukkan legalitasnya. Jika ilegal, hentikan sesuai prosedur hukum. Jika ada pemodal atau pengendali, telusuri. Jika ada pelanggaran lingkungan, tindak. Dan jika ada pihak yang terbukti menjadi beking, laporkan dan proses berdasarkan hukum,” pungkas Juansyah.
DPP GARDA R.I menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan tersebut dengan mengedepankan fakta, bukti, transparansi, serta supremasi hukum. (*)








