MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID– Mencuatnya dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar terus menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari pemerhati pendidikan Makassar, Andy Ibnu, yang mendesak Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap struktur pejabat di Disdik.
Menurut Andy, kasus yang kini tengah menjadi perhatian DPRD Makassar dan dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar merupakan momentum penting untuk melakukan reformasi birokrasi di sektor pendidikan.
“Dunia pendidikan saat ini sedang menghadapi krisis integritas. Dugaan adanya oknum yang memanfaatkan pengisian jabatan kepala sekolah sebagai ajang transaksi sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan,” ujarnya.
Ia menilai, apabila benar terdapat praktik pemberian uang demi memperoleh Surat Keputusan (SK) penempatan kepala sekolah, maka hal tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kualitas tata kelola pendidikan di Kota Makassar.
Andy menegaskan, jabatan kepala sekolah seharusnya diberikan berdasarkan kompetensi, integritas, dan rekam jejak profesional, bukan melalui mekanisme transaksional yang berpotensi menghambat lahirnya pemimpin sekolah yang berkualitas.
Karena itu, ia meminta Wali Kota Makassar segera melakukan evaluasi total terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, mulai dari kepala seksi, kepala bidang, hingga pejabat lain yang diduga mengetahui, membiarkan, atau bahkan terlibat dalam praktik tersebut.
“Sudah saatnya menempatkan pejabat yang memiliki integritas, profesional, bersih dari praktik korupsi, serta mampu menjalankan reformasi birokrasi secara transparan demi kemajuan pendidikan di Makassar,” tegasnya.
Selain itu, Andy juga mendorong seluruh pihak yang diduga mengetahui persoalan tersebut agar bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang dilakukan Kejari Makassar maupun aparat penegak hukum lainnya.
Ia berharap, apabila nantinya ditemukan adanya kepala sekolah yang memperoleh jabatan melalui praktik suap atau transaksi ilegal, maka Surat Keputusan (SK) pengangkatannya harus ditinjau kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, masyarakat akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan pendidikan di Kota Makassar.
“Tujuan mulia pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak boleh dirusak oleh segelintir oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Jika terbukti melanggar hukum, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Andy.(*)







