GOWA, UPDATESULSEL.ID – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang menghadirkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, berlangsung penuh ketegangan hingga berakhir dengan aksi walk out dari orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut, Selasa (14/7/2026).
Rapat yang digelar secara terbuka dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube DPRD Gowa itu sedianya menjadi forum bagi Bupati Husniah untuk memberikan klarifikasi atas sejumlah persoalan yang menjadi objek hak angket DPRD.
Suasana mulai memanas ketika Bupati Husniah meminta agar seluruh pertanyaan anggota Pansus disampaikan terlebih dahulu secara kolektif sebelum dirinya memberikan jawaban. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh pimpinan sidang yang menegaskan proses pemeriksaan akan tetap mengikuti tata tertib Pansus yang telah disepakati.
“Kami tetap berpedoman pada tata tertib Pansus Hak Angket yang berlaku,” tegas pimpinan sidang.
Merasa haknya sebagai pihak yang diperiksa tidak diberikan secara proporsional, Husniah kemudian menyatakan keberatan dan memutuskan meninggalkan ruang sidang sebelum proses pemeriksaan berlangsung lebih jauh.
“Saya ingin semuanya berjalan lancar, namun kita harus saling menghargai. Mohon maaf, saya tidak bisa melanjutkan Pansus ini karena hak saya sebagai pihak yang diperiksa tidak diberikan,” ujar Husniah sebelum meninggalkan ruang rapat.
Aksi tersebut memicu reaksi dari sejumlah anggota Pansus. Anggota Pansus dari Fraksi PPP, Yusuf Harun, menyayangkan keputusan Bupati yang meninggalkan forum sebelum Pansus mengambil keputusan atas permintaan yang diajukannya.
“Secara kelembagaan Pansus belum memutuskan apakah permintaan beliau diterima atau tidak. Namun beliau sudah lebih dulu meninggalkan ruang sidang,” kata Yusuf.
Ia bahkan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga DPRD yang sedang menjalankan fungsi pengawasan sesuai amanat konstitusi.
“Ini merupakan forum resmi DPRD Kabupaten Gowa. Saya menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi DPRD,” tegasnya.
Senada dengan itu, anggota Pansus Rahmat Sirajuddin menilai keputusan walk out justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Menurutnya, kesempatan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka seharusnya dimanfaatkan oleh Bupati guna menjawab berbagai keterangan yang sebelumnya telah disampaikan para saksi.
Rahmat mengungkapkan, hingga saat ini Pansus telah memeriksa tujuh orang saksi terkait objek hak angket yang sedang didalami.
“Ketika kesempatan diberikan untuk menjelaskan, justru meninggalkan ruangan. Tentu masyarakat akan menilai sendiri sikap tersebut,” ujarnya.
Meski Bupati meninggalkan ruang sidang, Pansus Hak Angket DPRD Gowa memastikan proses penyelidikan tetap berlanjut. Pimpinan Pansus menegaskan tidak akan ada pemanggilan kedua maupun ketiga terhadap Bupati Gowa dan akan melanjutkan tahapan penyusunan rekomendasi sebagai bagian dari proses politik dan konstitusional.
Peristiwa ini semakin menambah dinamika politik di Kabupaten Gowa dan menjadi perhatian luas masyarakat Sulawesi Selatan. Publik kini menantikan langkah lanjutan Pansus Hak Angket DPRD Gowa serta rekomendasi yang akan dihasilkan dari proses tersebut.







