MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan penyegaran organisasi melalui rotasi dan promosi sejumlah pejabat eselon di lingkungan Korps Adhyaksa. Salah satu pergantian strategis terjadi di jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 22 Juli 2026, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H, resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Muhammad Syarifuddin dikabarkan merupakan putra daerah asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Dengan penunjukan tersebut, ia menggantikan Dr. Sila Haholongan, S.H., M.Hum., yang memperoleh amanah baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI.
Dalam keputusan yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Burhanuddin, disebutkan bahwa Muhammad Syarifuddin diberhentikan dari jabatan sebelumnya dan diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Dr. Sila Haholongan dipercaya mengemban tugas baru di lingkungan Kejaksaan Agung sebagai Sekretaris Jamdatun, setelah sebelumnya memimpin Kejati Sulsel.
Pergantian pucuk pimpinan Kejati Sulsel ini merupakan bagian dari mutasi nasional yang melibatkan puluhan pejabat tinggi Kejaksaan RI, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, direktur, inspektur, hingga pejabat di Badan Pemulihan Aset dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.
Rotasi jabatan tersebut menjadi bagian dari pembinaan karier sekaligus langkah strategis Kejaksaan Agung dalam memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta mengoptimalkan kinerja penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan serah terima jabatan bagi para pejabat yang dimutasi.(*)







