MAKASSAR, UPDATESULSEL. ID– Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, kembali melakukan penyegaran organisasi melalui rotasi dan promosi sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI. Salah satu posisi strategis yang mengalami pergantian adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan.
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 22 Juli 2026.
Berdasarkan keputusan itu, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. resmi dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Muhammad Syarifuddin menggantikan Dr. Sila Haholongan, S.H., M.Hum., yang mendapat amanah baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
Dalam petikan keputusan tersebut disebutkan bahwa Jaksa Agung memberhentikan dan mengangkat sejumlah pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan RI dari dan ke jabatan struktural sesuai daftar yang tercantum dalam lampiran keputusan.
Pergantian Kajati Sulsel menjadi bagian dari mutasi nasional yang melibatkan puluhan pejabat eselon di berbagai lini, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, direktur, inspektur, hingga pejabat pada Badan Pemulihan Aset dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Rotasi jabatan ini merupakan langkah rutin Kejaksaan Agung dalam rangka pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta memperkuat efektivitas institusi dalam menjalankan tugas penegakan hukum di seluruh Indonesia.
Keputusan Nomor 831 Tahun 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dengan kepemimpinan baru di Kejati Sulawesi Selatan, publik berharap kinerja penegakan hukum di wilayah Sulsel semakin profesional, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.(*)







