Tambang Batu Hitam Diduga Ilegal di Bolsel Jadi Sorotan, Warga Sebut Nama Pemodal hingga Dugaan Keterlibatan Oknum

Avatar of IAN
Tambang Ilegal di Manado 20260707 182516 0000 l Update Sulsel

MANADO, UPDATE SULSEL. ID– Aktivitas penambangan batu hitam (black stone) yang diduga berlangsung tanpa izin di Desa Nunuka Raya, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, menjadi sorotan masyarakat.

Warga mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut diduga masih terus berjalan secara terbuka, bahkan memunculkan dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan.

Seorang warga Desa Nunuka Raya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas penambangan hingga pengangkutan material batu hitam masih berlangsung. Ia juga menyebut sering mendengar dua nama yang disebut-sebut warga sebagai pihak yang diduga menjadi pemodal kegiatan tersebut.

“Yang saya dengar, ada nama Ical dan Natan. Ical katanya berasal dari Gorontalo, sementara Natan saya tidak tahu dari mana,” ujar narasumber dengan dialek setempat.

Selain itu, warga juga mengungkapkan dugaan adanya keterlibatan oknum pemerintah desa. Dugaan tersebut muncul karena sebuah lahan kosong yang disebut milik Sangadi (Kepala Desa) Nunuka Raya diduga dimanfaatkan sebagai lokasi penampungan material batu hitam sebelum dikirim ke luar daerah.

Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Untuk memperoleh konfirmasi, wartawan telah menghubungi Sangadi Desa Nunuka Raya melalui aplikasi WhatsApp. Meski pesan telah diterima, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan yang diberikan.

Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti isu mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam aktivitas tambang tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakapolres Bolaang Mongondow Selatan, Kompol I Ketut Mantra, SH, menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui adanya keterlibatan personel Polres Bolsel.

“Saya hanya mendengar informasi tersebut, tetapi belum mengetahui apakah benar ada anggota yang terlibat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).

Ia memastikan akan melakukan pengecekan langsung guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Saya akan mengecek langsung ke desa tersebut dan memastikan apakah benar ada anggota yang pernah turun ke lokasi hanya sebatas memberikan perlindungan atau tidak,” tegasnya.

Pernyataan tersebut mendapat perhatian masyarakat yang kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan aktivitas pertambangan ilegal, termasuk apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak mana pun.

Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku tambang ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait segera melakukan penindakan serta penyelidikan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Apabila dugaan tersebut terbukti, seluruh pihak yang terlibat diharapkan diproses sesuai hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.(*)