Syamsul Bahri Majjaga Tegaskan Kajang Bukan yang Diadili, Soroti Penyebutan “B**** Kajang” di RDP Pansus DPRD Gowa

Avatar of Admin UPDATESULSEL.ID
Syamsul Bahri Majjaga S.H. M.H. 20260628 072713 0000 l Update Sulsel

GOWA, UPDATESULSEL.ID – Penggunaan penyebutan “B**** Kajang” dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gowa menuai sorotan. Akademisi sekaligus praktisi hukum, Syamsul Bahri Majjaga, S.H., M.H., menilai penyebutan tersebut perlu menjadi bahan refleksi karena berpotensi menyeret identitas budaya Kajang ke dalam ruang persepsi publik yang keliru.

Menurut Syamsul, persoalan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap fungsi pengawasan DPRD maupun keterbukaan informasi publik, melainkan ajakan agar lembaga negara lebih berhati-hati dalam memilih bahasa yang digunakan dalam forum resmi.

“Menyebut seseorang dengan tambahan identitas budaya memiliki makna berbeda dibanding menggunakan nama lengkap ataupun inisial yang bersifat netral,” tulis Syamsul dalam opininya.

Ia mengawali pandangannya dengan falsafah Bugis-Makassar, Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge, yang mengajarkan pentingnya saling memanusiakan, saling memuliakan, dan saling mengingatkan.

Syamsul juga mengutip pemikiran sosiolog Pierre Bourdieu yang menyebut bahasa tidak pernah netral. Menurutnya, setiap kata yang lahir dari ruang negara memiliki kekuatan simbolik yang mampu membentuk persepsi hingga menciptakan stigma di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa penyebutan “Kajang” bukan sekadar penanda geografis, melainkan identitas budaya yang memiliki nilai kehormatan bagi masyarakat Kajang dan komunitas pesisir Bulukumba.

Mengacu pada teori labeling Howard Becker dan konsep stigma Erving Goffman, Syamsul menilai pengulangan penyebutan identitas tersebut dalam forum resmi yang disiarkan secara terbuka dapat melahirkan asosiasi negatif terhadap sebuah komunitas.

“Yang sedang diperiksa adalah seseorang dan dugaan perbuatannya, bukan identitas budaya suatu masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Karena itu, menurutnya, apabila masyarakat Kajang menyampaikan keberatan, hal tersebut patut dipahami sebagai upaya menjaga martabat budaya, bukan sebagai bentuk penolakan terhadap kritik maupun transparansi.

Di akhir tulisannya, Syamsul mengajak seluruh lembaga publik, termasuk DPRD Gowa, agar menggunakan nama lengkap atau inisial yang benar-benar netral dalam setiap forum penyelidikan.

“Transparansi adalah jantung demokrasi, tetapi keterbukaan harus berjalan berdampingan dengan sensitivitas budaya. Sebab yang sedang diselidiki adalah perbuatan seseorang, bukan kehormatan sebuah komunitas. Kajang tidak sedang diadili, dan martabatnya tidak sepatutnya ikut dipanggil ke ruang dugaan,” pungkasnya.