Hukum  

Stadion Barombong Mangkrak 10 Tahun, Kejati Sulsel Didesak Usut Dugaan Penyimpangan

Avatar of IAN
Stadion Barombong Mangkrak 10 Tahun, Kejati Sulsel Didesak Usut Dugaan Penyimpangan

MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID – Proyek pembangunan Stadion Barombong di Makassar kembali menjadi sorotan publik. Digadang-gadang sebagai stadion bertaraf internasional kebanggaan Sulawesi Selatan, proyek bernilai besar itu justru berubah menjadi simbol mangkraknya pembangunan dan lemahnya pengawasan proyek publik.

Lebih dari satu dekade berlalu, Stadion Barombong belum juga rampung. Bangunan megah yang semestinya menjadi pusat olahraga modern kini terbengkalai, menyisakan deretan persoalan serius mulai dari status lahan yang belum tuntas, dugaan masalah konstruksi, hingga potensi penyimpangan anggaran yang belum tersentuh proses hukum.

Mandeknya proyek ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, pembangunan tetap berjalan meski sejak awal dibayangi persoalan administratif yang belum selesai, terutama terkait legalitas lahan yang menjadi fondasi utama proyek.

Pada 2019, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan bahkan telah merekomendasikan penghentian proyek Stadion Barombong. Rekomendasi itu muncul setelah ditemukan persoalan mendasar, mulai dari ketidakjelasan status lahan hingga dugaan kelemahan teknis pada struktur bangunan.

Namun hingga kini, rekomendasi tersebut seolah hanya menjadi catatan di atas kertas. Tidak terlihat adanya langkah hukum yang tegas maupun tindak lanjut signifikan terhadap temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara itu.

Masalah lain yang ikut mencuat adalah temuan terkait rekanan proyek. Data Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut ada pihak rekanan yang masuk daftar hitam. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proyek Stadion Barombong tak sekadar mangkrak, tetapi juga menyimpan persoalan serius dalam proses pengadaan dan pelaksanaannya.

Persoalan lahan disebut sebagai salah satu titik paling krusial. Hingga batas akhir kontrak pekerjaan pada 31 Desember 2017, status lahan proyek belum sepenuhnya jelas. Sebagian lahan diketahui masih berada dalam penguasaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, sementara proses hibah kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum tuntas.

Meski persoalan legalitas belum rampung, proyek tetap berjalan hingga akhirnya berhenti di tengah jalan. Kondisi ini memunculkan sorotan tajam soal tata kelola, perencanaan, dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemprov Sulsel, Suherman, mengakui persoalan lahan menjadi salah satu hambatan utama dalam pembangunan Stadion Barombong. Ia menyebut urusan tersebut berada dalam kewenangan Biro Hukum dan Aset Pemprov Sulsel.

“Pada prinsipnya, Pemprov Sulsel menginginkan hadirnya stadion bertaraf internasional di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Pernyataan itu dinilai belum menjawab substansi utama yang kini dipertanyakan publik, yakni siapa yang harus bertanggung jawab atas proyek mangkrak yang telah menyedot anggaran besar tersebut.

Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan kini semakin kuat. Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Muh Ansar, meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera membuka penyelidikan menyeluruh atas proyek Stadion Barombong.

“Kami mendesak Kejati Sulsel segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek ini. Jangan sampai kasus ini terus mengendap tanpa kepastian, sementara potensi kerugian negara sangat besar,” tegas Ansar.

Menurutnya, lambannya penanganan kasus justru menimbulkan kecurigaan publik bahwa persoalan ini sengaja dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

“Kalau tidak ada langkah hukum yang tegas, publik akan terus bertanya: ada apa di balik mangkraknya proyek ini?” tambahnya.

Kini, Stadion Barombong bukan hanya menjadi proyek mangkrak yang memalukan, tetapi juga simbol tanda tanya besar soal akuntabilitas, transparansi, dan keseriusan penegakan hukum dalam mengusut proyek publik bermasalah di Sulawesi Selatan.(*)