GOWA, UPDATESULSEL.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa mengamankan seorang pria berinisial MA (26) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di wilayah Kabupaten Gowa.
Pria yang diketahui merupakan warga Desa Kalatok, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, itu diduga menjalankan aksinya dengan modus memepet perempuan yang tengah mengendarai sepeda motor.
Sedikitnya empat perempuan disebut menjadi korban dalam rangkaian dugaan aksi tersebut. Mereka masing-masing berinisial VA, DI, FI, dan EI.
Aksi terakhir diduga terjadi di Dusun Kasimburang, Desa Belapungranga, Kecamatan Parangloe, Gowa, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Gowa pada 31 Agustus 2026. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/1219/VB/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN.
Kanit PPA Polresta Gowa, IPTU Stevie Abriyanto Tandiparang, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan salah satu korban.
Saat kejadian, korban disebut sedang mengendarai sepeda motor seorang diri melintasi Jalan Poros Kasimburang. Dalam kondisi jalan yang relatif sepi, pelaku diduga mendekati dan memepet kendaraan korban dari arah samping.
Pelaku kemudian diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Korban yang terkejut langsung berupaya menjauh dan menyelamatkan diri menuju kawasan permukiman warga.
Peristiwa tersebut membuat korban panik dan ketakutan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
MA (26) kini telah diamankan di Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kejadian serupa yang dilaporkan terjadi di wilayah Gowa.
Atas dugaan perbuatannya, MA (26) dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perbuatan cabul. (*)


