TAKALAR, UPDATESULSEL.ID – Upaya memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawal pemerintahan desa mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar.
Dukungan tersebut diapresiasi Ketua DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Takalar, Ismail, S.Pd., melalui kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran anggota organisasi.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Takalar, Selasa (27/10/2026), itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pengurus BPD mengenai tugas, fungsi, serta tanggung jawab kelembagaan, khususnya dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan dana desa.
Ismail menyampaikan apresiasi atas keterbukaan pihak Kejari Takalar yang memfasilitasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, dukungan ini menjadi langkah positif untuk membangun komunikasi dan sinergi antara pengurus BPD, organisasi ABPEDNAS, dan aparat penegak hukum.
“Respons Kejari Takalar sangat baik dan membantu kami. Pihak kejaksaan memberikan fasilitas untuk pelaksanaan pendaftaran anggota di aula kantor,” ujar Ismail.
Ia menjelaskan, sosialisasi dan pendaftaran anggota direncanakan berlangsung selama tiga hari. Pengurus BPD dari berbagai kecamatan diundang secara bertahap agar memperoleh pemahaman yang utuh mengenai tujuan, fungsi, dan manfaat bergabung dengan ABPEDNAS.
Pada tahap awal, lebih dari 100 orang diperkirakan telah menyatakan minat untuk bergabung atau mengikuti proses pendaftaran. Jumlah tersebut masih berpeluang bertambah hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir.
Ismail mengatakan, sosialisasi tersebut menyasar pengurus BPD di 86 desa yang tersebar di Kabupaten Takalar. Jika seluruh anggota BPD dari desa-desa tersebut bergabung, jumlah keanggotaan diperkirakan dapat mendekati 700 orang.
Meski menargetkan partisipasi yang luas, ia menegaskan bahwa keputusan untuk bergabung tetap menjadi hak masing-masing pengurus BPD.
“Kami berharap seluruh BPD di 86 desa dapat bergabung. Namun, keputusan tetap kami serahkan kepada mereka. Bagi yang sudah menentukan pilihan untuk bergabung, kami arahkan melakukan pendaftaran,” jelasnya.
Menurut Ismail, semakin luas keterlibatan anggota BPD dalam organisasi diharapkan dapat memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, serta peningkatan kapasitas dalam menjalankan fungsi pengawasan di tingkat desa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsurezki, menekankan pentingnya pemahaman terhadap tugas dan fungsi BPD dalam sistem pemerintahan desa.
Ia menilai BPD memiliki posisi strategis dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan dana desa agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan tersebut, para pengurus BPD diharapkan semakin memahami tanggung jawabnya, menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, serta turut mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Syamsurezki juga berharap ABPEDNAS dapat menjadi ruang koordinasi bagi para anggota BPD untuk membangun komunikasi, bertukar informasi, dan memperkuat sinergi dalam mengawal program pemerintah dari tingkat pusat hingga desa.
“Kami berharap kehadiran ABPEDNAS dapat menjadi wadah koordinasi bagi anggota BPD sekaligus memperkuat sinergi dalam mengawal program pemerintah dari tingkat pusat hingga desa,” ungkap Syamsurezki.
Ia menambahkan, penguatan kapasitas dan pemahaman hukum bagi anggota BPD merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan pengawasan pemerintahan desa yang lebih efektif. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan dana desa diharapkan semakin tertib serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Terpisah, salah seorang warga Takalar, Daeng Liwang, berharap kolaborasi antara Kejari Takalar dan DPC ABPEDNAS tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi dan pendaftaran anggota semata.
Menurutnya, sinergi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui edukasi hukum yang berkelanjutan agar pengurus BPD semakin memahami batas kewenangan, tanggung jawab, serta mekanisme pengawasan pemerintahan desa.
Ia berharap penguatan kelembagaan BPD dapat mendorong pengawasan yang profesional, konstruktif, dan sesuai aturan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pengelolaan dana desa semakin transparan dan akuntabel.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperluas pemahaman hukum di tingkat desa sekaligus memperkuat posisi BPD sebagai unsur penting dalam mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan demi kepentingan masyarakat. (*)









