RDP DPRD Takalar Soroti Dugaan Dampak Lingkungan Kandang Ayam di Ballo Sombalabella

Avatar of Admin UPDATESULSEL.ID
UPDATESULSEL.ID TERKINI 20260820 105836 0000 l Update Sulsel

TAKALAR, UPDATESULSEL.ID – Persoalan dugaan dampak lingkungan akibat keberadaan kandang ayam di wilayah Ballo Sombalabella kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Takalar, Rabu (19/8/2026).

RDP tersebut mempertemukan sejumlah pihak terkait, di antaranya pemilik kandang ayam, Aliansi Masyarakat Ballo Sombalabella, Lurah Sombalabella, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Takalar, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Takalar.

Pasang Iklan Update Sulsel

Dalam forum tersebut, Aliansi Masyarakat Ballo Sombalabella menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas kandang ayam. Masyarakat meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pencemaran udara berupa bau, pencemaran air bersih, hingga persoalan pembuangan limbah yang dinilai mengganggu warga sekitar.

Selain itu, masyarakat meminta Dinas Pertanian dan Peternakan memeriksa kepatuhan terhadap ketentuan jarak kandang sekaligus meninjau kembali izin operasional usaha tersebut.

Masyarakat juga meminta Satpol PP melakukan penertiban, Dinas PTSP meninjau perizinan usaha kandang ayam petelur tersebut, serta Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Bupati Takalar mempertimbangkan penghentian sementara operasional hingga persoalan lingkungan dan administrasi diselesaikan.

Dalam RDP, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Takalar menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan resmi sejak kandang ayam tersebut berdiri. Kondisi itu membuat proses pengawasan dan pendampingan terhadap usaha tersebut belum dapat dilakukan secara optimal.

Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Takalar, Hj. Fatmawati M., S.STP., M.Adm.Pemb., menjelaskan bahwa penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa harus melalui rekomendasi teknis dari dinas terkait.

Ia juga menyebut dokumen lingkungan seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), UKL-UPL, maupun AMDAL dari DLHP hingga kini belum diterbitkan, meskipun usaha tersebut telah beroperasi sejak 2021.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Ballo Sombalabella, Muh. Yusuf, menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya tidak menolak keberadaan kegiatan usaha. Namun, ia meminta agar setiap kegiatan usaha tetap berjalan dengan memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan aturan lingkungan yang berlaku.

“Dalam kasus ini, kami melihat bahwa sejumlah persyaratan administratif dan dokumen lingkungan belum terpenuhi, sementara dampaknya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera menghentikan operasional kandang ayam tersebut,” ujar Muh. Yusuf.

RDP tersebut diharapkan menjadi momentum untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi antara masyarakat dan pihak pengelola usaha. DPRD bersama pemerintah daerah juga didorong memastikan setiap kegiatan usaha di Kabupaten Takalar memenuhi ketentuan perizinan serta standar pengelolaan lingkungan.

Masyarakat berharap tindak lanjut konkret segera dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap kondisi lingkungan dan legalitas usaha, sehingga persoalan yang telah berlangsung dapat diselesaikan secara transparan serta tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah warga.