TADALAH, UPDATESULSEL.ID — Kepolisian Resor Takalar menggelar pemeriksaan rutin terhadap senjata api (senpi) inventaris yang dipinjam-pakaikan kepada personel, Senin (9/3/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Takalar setelah pelaksanaan apel pagi yang dipimpin langsung Kapolres Takalar, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal terhadap penggunaan senjata api dinas oleh anggota, baik di tingkat Polres maupun jajaran Polsek.
Selain memastikan kondisi senjata tetap layak pakai, kegiatan tersebut juga bertujuan mengecek kelengkapan administrasi serta kepatuhan personel terhadap prosedur penggunaan senjata api.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Takalar Kompol Alauddin Torki, S.Sos., M.Si., Kabag Log Kompol Zeim Arman, S.E., M.H., Kabag SDM AKP H. Totok Rohyadi, Kasiwas AKP Mochamad Khasan, AKP Mustajab Abdullah, Kasi Propam AKP Sri Muhammad Fajar, serta Ps. Kanit Provos Aipda Alamsyah bersama para personel pemegang senjata api dinas.
Pemeriksaan senpi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kapolres Takalar Nomor: B/90/III/2026 tentang pemeriksaan senjata api.
Kegiatan ini juga mengacu pada Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/297/II/2025 tertanggal 13 Februari 2025 terkait mekanisme pemberian izin penggunaan, pengawasan, dan penyimpanan senjata api organik Polri.
Selain itu, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/474/III/WAS.2./2026 tanggal 5 Maret 2026 yang menekankan penertiban penggunaan senjata api guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan di lingkungan Polri.
Melalui Kasi Propam Polres Takalar AKP Sri Muhammad Fajar, Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman menegaskan bahwa pemeriksaan senjata api merupakan langkah pengawasan rutin untuk memastikan setiap personel yang memegang senpi memenuhi syarat administratif maupun psikologis serta memahami prosedur penggunaannya.
“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan seluruh senjata api dinas dalam kondisi baik, administrasinya lengkap, serta digunakan secara profesional dan bertanggung jawab. Ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan senjata api oleh anggota,” jelasnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota Polri harus dilakukan secara selektif, terukur, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Ia pun mengingatkan seluruh personel agar menjaga disiplin serta tanggung jawab dalam penggunaan senjata api dinas, mengingat senpi merupakan alat negara yang penggunaannya diatur secara ketat dan harus dapat dipertanggungjawabkan.







