MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID– Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO, aparat berhasil mengungkap dua kasus besar yang melibatkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal serta eksploitasi terhadap orang dewasa dan anak di bawah umur.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Mapolda Sulsel, Selasa (28/7/2026). Kegiatan dipimpin Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol. Osva, didampingi Paur Penum Bidhumas AKP Syahrul Rajabia, Wadir PPA dan PPO AKBP Bagus Wibowo, serta Kasubdit III PPO Kompol Zaki.
AKP Syahrul Rajabia menjelaskan, pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Kabupaten Maros dan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Kasus pertama terjadi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada 21 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.
Polisi mengungkap dugaan praktik perdagangan orang dengan modus merekrut calon pekerja migran menggunakan iming-iming gaji tinggi di Sarawak, Malaysia. Para korban diduga akan diberangkatkan melalui jalur non-prosedural sehingga berpotensi menjadi korban eksploitasi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyelamatkan dua calon korban berinisial SHR (39) dan IRF (32). Sementara dua terduga pelaku berinisial ARK (38) dan ISW (27) berhasil diamankan.
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya satu unit Toyota Kijang Innova, STNK, kunci kendaraan, lima paspor, satu telepon genggam, serta tujuh lembar boarding pass.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasus kedua berhasil diungkap di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap, pada 23 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA.
Dalam perkara ini, polisi menyelamatkan 11 korban yang terdiri atas orang dewasa dan anak-anak. Tiga di antaranya masih berusia di bawah umur, yakni YWP (14), MA (16), dan RA (16).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban direkrut, ditampung, kemudian dijerat utang sebelum dipaksa bekerja melakukan penipuan daring dengan modus penjualan sepeda motor melalui Facebook. Upah yang diterima para korban disebut tidak menentu dan bergantung pada hasil aksi penipuan yang dilakukan.
Dari lokasi, penyidik menyita dua unit sepeda motor, 13 telepon genggam, satu timbangan digital, satu karpet, serta satu unit kipas angin sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperkuat upaya pemberantasan perdagangan orang, termasuk praktik eksploitasi terhadap pekerja migran maupun anak-anak.
Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan janji penghasilan besar tanpa prosedur yang jelas. Apabila menemukan indikasi perdagangan orang atau eksploitasi tenaga kerja, warga diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secepatnya.(*)








