Diduga Korupsi Dana BOS, GNPK Desak Kejati Sulsel Periksa Ratusan Kepala SMA dan SMK

Avatar of IAN
Babi di Makassar 20260614 134227 0000 l Update Sulsel

MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID– Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (DPN-GNPK) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap ratusan kepala SMA dan SMK yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pendidikan tersebut.

Wakil Ketua Umum DPN-GNPK, Ramzah Thabraman, menilai pengunduran diri ratusan kepala sekolah tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum apabila ditemukan adanya kerugian negara.

“Jika benar terdapat kerugian negara berdasarkan hasil audit, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak. Pengunduran diri tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum atas dugaan penyimpangan yang terjadi,” tegas Ramzah, Minggu (14/6/2026).

Isu ini mencuat setelah terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel bahwa sebanyak 326 kepala sekolah SMA dan SMK memilih mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah tersebut disebut berkaitan dengan hasil evaluasi dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, mengakui bahwa pengunduran diri para kepala sekolah tersebut tidak lepas dari proses evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah.

Menurutnya, evaluasi tidak hanya mencakup aspek kinerja, tetapi juga integritas dan tata kelola keuangan, termasuk penggunaan Dana BOS.

“Dalam evaluasi ditemukan sejumlah persoalan terkait pengelolaan Dana BOS. Hal itu menjadi salah satu aspek yang diperiksa,” ujar Iqbal saat menghadiri RDP di Gedung Sementara DPRD Sulsel.

Data yang dipaparkan menunjukkan sebanyak 128 kepala sekolah masuk dalam evaluasi tahap pertama, sementara 198 lainnya diperiksa pada tahap kedua.

Iqbal menjelaskan, jabatan kepala sekolah dapat berakhir karena tiga alasan, yakni meninggal dunia, diberhentikan, atau mengundurkan diri. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, sejumlah kepala sekolah dinilai tidak memenuhi indikator kinerja dan integritas yang dipersyaratkan.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Pendidikan Sulsel menggandeng Inspektorat Sulsel dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada regulasi, termasuk Permendikdasmen Nomor 7 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Dalam proses itu, para kepala sekolah diberikan dua pilihan, yakni mengundurkan diri atau menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran yang ditemukan.

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Yariana Somalinggi, menilai fenomena pengunduran diri ratusan kepala sekolah merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sebelumnya di dunia pendidikan Sulawesi Selatan.

“Ini menjadi perhatian serius. Dinas Pendidikan harus menjelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Yariana.

Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam mengungkap latar belakang pengunduran diri massal tersebut, mengingat isu yang berkembang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.

Kini, publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan yang mencuat, sekaligus memastikan pengelolaan Dana BOS berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan dunia pendidikan.(*)