MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID – Kantor Imigrasi Makassar kembali menegakkan aturan keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Austria berinisial FW. Pria tersebut dipulangkan ke negara asalnya setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
FW resmi dideportasi pada Jumat, 13 Maret 2026, setelah hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin yang diberikan. Berdasarkan data pihak imigrasi, FW diketahui mengalami overstay lebih dari 60 hari.
Pelanggaran tersebut membuat FW dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan petugas Imigrasi Makassar. FW diberangkatkan melalui penerbangan domestik sebelum melanjutkan perjalanan menuju negaranya di Eropa. Selain dipulangkan, pihak imigrasi juga mengusulkan nama FW untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di Indonesia.
Pihak imigrasi juga mengingatkan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar selalu mematuhi ketentuan izin tinggal. WNA diminta aktif memantau masa berlaku dokumen keimigrasian dan segera mengurus perpanjangan sebelum izin tinggal berakhir.
Selain itu, para penjamin maupun WNA yang membutuhkan informasi terkait status izin tinggal diimbau untuk selalu berkoordinasi dengan kantor imigrasi setempat agar aktivitas mereka selama berada di Indonesia tetap berjalan aman, legal, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)







