Hukum  

Oknum ASN Dinsos Sulsel Dilaporkan ke Polres Gowa, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Tanah

Avatar of IAN
Oknum ASN Dinsos Sulsel Dilaporkan ke Polres Gowa, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Tanah

GOWA ,UPDATESULSEL.ID– Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berinisial ZIT resmi dilaporkan ke Polres Gowa atas dugaan tindak pidana penipuan.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan bernama Rusnawaty, warga BTN Je’netallasa, Kabupaten Gowa. Ia mengaku menjadi korban dalam transaksi jual beli tanah yang diduga berujung penipuan.

Sekretaris Jaksa Agung

Kejati Sulawesi Selatan

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/269/II/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 23 Februari 2026, kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara serta denda maksimal Rp500 juta.

Kuasa hukum korban, Abdul Malik, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan ZIT ke pihak berwajib. Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada Februari 2025 saat kliennya melakukan transaksi penjualan sebidang tanah kepada terlapor.

Dalam proses transaksi tersebut, ZIT baru membayar sebesar Rp100 juta dari total harga tanah yang mencapai lebih dari Rp698 juta. Sisa pembayaran dijanjikan melalui cek dengan tanggal jatuh tempo. Namun, saat hendak dicairkan, cek tersebut diketahui tidak memiliki dana atau kosong.

“Klien kami merasa dirugikan karena hingga laporan ini dibuat, terlapor belum melunasi sisa pembayaran tanah tersebut,” ujar Abdul Malik.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melayangkan somasi dan berupaya menemui ZIT di kantornya, namun tidak pernah berhasil. Karena tidak ada itikad baik, langkah hukum pun ditempuh dengan melaporkan kasus ini ke Polres Gowa.

Lebih lanjut, Abdul Malik menegaskan bahwa kliennya berharap terlapor bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. Pasalnya, ZIT disebut telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Kami meminta yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik. Jika terus mangkir, bukan tidak mungkin akan dilakukan upaya penjemputan paksa,” tegasnya.

Selain menghadapi proses pidana, ZIT juga berpotensi mendapatkan sanksi administratif sebagai ASN. Jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan terancam diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(*)