Laksus Siap Laporkan Dugaan Mark-up Internet Rp6 Miliar di Pemkab Tana Toraja ke Polda Sulsel

Avatar of IAN
Laksus Siap Laporkan Dugaan Mark-up Internet Rp6 Miliar di Pemkab Tana Toraja ke Polda Sulsel

Laksus Siap Laporkan Dugaan Mark-up Internet Rp6 Miliar di Pemkab Tana Toraja ke Polda Sulsel

MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) memastikan akan melaporkan dugaan mark-up pengadaan layanan internet di Pemerintah Kabupaten Tana Toraja ke Polda Sulawesi Selatan pada Rabu besok, 13 Mei 2026.

Sekretaris Jaksa Agung

Kejati Sulawesi Selatan

Koordinator Laksus, Mulyadi, mengungkapkan pihaknya kini tengah merampungkan dokumen pendukung sebelum laporan resmi dilayangkan ke aparat penegak hukum.

“Beberapa dokumen sementara kami lengkapi untuk disertakan dalam laporan. Jika semuanya rampung, lusa laporan resmi kami masukkan,” ujar Mulyadi, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, pelaporan tersebut juga akan mendapat dukungan dari sejumlah elemen yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Antikorupsi Sulsel. Laksus mengaku telah menyiapkan uraian lengkap terkait alur proyek pengadaan internet yang dinilai sarat indikasi penggelembungan anggaran.

Mulyadi menyebut, pihaknya telah memetakan sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam proyek tersebut, mulai dari pengambil kebijakan hingga pelaksana kegiatan.

“Kami sudah menjelaskan secara detail bagaimana alur kasus ini berjalan. Penyidik nantinya tinggal mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat,” katanya.

Meski demikian, ia enggan menyebut nama pihak yang berpotensi terseret dalam perkara tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Sulsel.

Laksus juga menyoroti mekanisme pengadaan yang diduga tidak melalui proses tender terbuka. Menurut Mulyadi, proyek tersebut disinyalir menggunakan metode penunjukan langsung yang dianggap melanggar mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Dari awal prosesnya sudah menimbulkan tanda tanya karena diduga tidak melalui tender. Ini membuka dugaan adanya persekongkolan antar pihak,” tegasnya.

Ia menilai, pola dugaan penyimpangan seperti itu tidak mungkin terjadi tanpa adanya kerja sama dari berbagai pihak yang terlibat dalam proyek.

Mulyadi menambahkan, dokumen yang akan diserahkan ke penyidik diharapkan dapat mempercepat proses penyelidikan sehingga kasus tersebut segera terungkap secara terang.

Dugaan Mark-up Internet di Pemkab Tana Toraja disebut Mencapai Sekitar Rp6 miliar

Sebelumnya, Direktur Laksus, Muhammad Ansar, menyoroti besarnya anggaran pengadaan internet di Pemkab Tana Toraja yang disebut mencapai sekitar Rp6 miliar dalam kurun empat tahun terakhir.

Menurut Ansar, anggaran tersebut terus mengalami kenaikan setiap tahun. Pada 2023, pengadaan internet disebut menghabiskan sekitar Rp1,2 miliar dengan kapasitas 100 Mbps. Sementara pada 2025 hingga 2026, anggarannya meningkat menjadi Rp1,5 miliar dengan kapasitas 200 Mbps.

Namun, peningkatan anggaran itu dinilai tidak sebanding dengan kualitas layanan internet yang diterima sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Faktanya di lapangan, masih ada OPD yang mengeluhkan jaringan internet tidak berfungsi optimal. Ini yang menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.

Dalam proyek tersebut, Pemkab Tana Toraja diketahui bekerja sama dengan PT Global Link sebagai penyedia layanan internet.

Ansar juga meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pengadaan hingga dugaan adanya praktik gratifikasi dalam proyek tersebut.

“Kami meminta seluruh proses lelang maupun mekanisme penunjukan penyedia diperiksa secara menyeluruh. Jika ditemukan indikasi pengaturan dan gratifikasi, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)