TAKALAR, UPDATESULSEL. ID- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Takalar menuai sorotan lantaran masih tingginya biaya yang harus di keluarkan oleh masyarakat untuk mendaftar PTSL tahun 2026
Hal menjadi pro dan kontra di masyarakat, banyak Warga Desa/Kelurahan yang mendapat Program PTSL Tersebut yang mendatangi sekretariat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Bangun Desa Sulawesi (LAMBUSI) untuk menyampaikan dan melaporkan adanya permintaan biaya dari oknum Desa/Kelurahan yang bervariasi antar Rp.250 ribu sampai Rp.1 juta per bidang
Direktur LSM Lambusi Nixon Sadli.K Mengatakan kepada media bahwa,” Kami dari LSM Lambusi banyak yang datang kekantor di BTN Rusida Garden Lingkungan Bilacaddi Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar, untuk menyampaikan adanya pengumpulan uang dampak dari PTSL
“Sesuai yang saya pahami bahwa,”Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program pendaftaran tanah gratis dari pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat
“Ya..! Kegiatan pendaftaran, penyuluhan, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat adalah gratis. Namun, masyarakat mungkin perlu menyiapkan biaya di luar tanggungan pemerintah, seperti pembelian materai, patok batas tanah, dan biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) jika nilai tanah di atas batasan tidak kena pajak.ujar Nixon
“Dari hasil investigasi Tim.LSM.Lambusi dan Media di lapangan setelah menerima pengaduan masyarakat, seperti di Lingkungan Tamassongo Kelurahan Pappa Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar, masyarakat membayar bervariasi antara Rp 300 ribu sampai dengan 1 juta rupiah
Salah satu sumber yang enggan di mediakan namanya, mengungkapkan bahwa , ” saya bayar hampir Rp.500 ribu dan di tempat lain juga dengan sumber yang berbeda mengatakan bahwa saya membayar Rp.1 Juta rupiah semua, yang katanya untuk PTSL.
“Yang lucunya karna Biaya dulu baru berkas, artinya kita membayar dulu baru memasukkan Berkas, dam anehnya program ini dari Pihak Kelurahan tidak melibatkan Kepala Lingkungan sebagai ujung Tombak pemerintah, Hanya oknum kelurahan sendiri yang bertidak mengumpul uang dan data.
Hal ini membuat Direktur LSM Lambusi Geram dan meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yakni kepolisian Resort Takalar dan Kejaksaan Negeri agar turun di lokasi kroscek hal ini untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Tegas Nixon
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Takalar Ir. Bustam, S.ST., M.H. Mengatakan saat di konfirmasi bahwa terkait dengan program PTSL Tahun 2026 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Takalar sudah menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).(*)







