TAKALAR, UPDATESULSEL.ID-Aktivitas tambang pasir atau galian C yang diduga ilegal di wilayah Bontorita, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, terus berlangsung tanpa hambatan.
Kondisi ini memicu keresahan warga yang menilai aparat penegak hukum (APH) belum menunjukkan tindakan tegas terhadap aktivitas tersebut, Jumat (15/5/2026).
Warga menilai praktik pertambangan itu dilakukan secara terbuka meski diduga belum mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan dan lingkungan hidup.
Dugaan tidak adanya izin lingkungan, izin usaha pertambangan, hingga persetujuan operasional menjadi sorotan masyarakat.
Aktivitas galian C tersebut disebut bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar apabila terus dibiarkan berlangsung.
Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum tidak hanya hadir sebatas formalitas, namun benar-benar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku usaha tambang ilegal.
Mereka juga berharap pemerintah memberikan edukasi hukum kepada pelaku usaha yang belum memahami aturan, sekaligus menindak tegas pihak yang sengaja melanggar ketentuan.
Salah satu aktivis di Kabupaten Takalar, Wahyu, mengaku kecewa dengan minimnya langkah penindakan yang dilakukan hingga saat ini.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa aparat belum serius menjalankan amanat undang-undang terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan perusakan lingkungan.
“Kalau memang ada pelanggaran, seharusnya ada tindakan nyata. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya berlaku untuk kalangan tertentu saja,” ujarnya.
Ia juga meminta Kapolres Takalar dan pihak terkait untuk turun langsung meninjau lokasi tambang serta menindaklanjuti laporan masyarakat secara transparan.
Publik kini mendesak kepolisian maupun kejaksaan agar melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga membiarkan aktivitas tersebut terus berjalan.
Sehingga masyarakat berharap persoalan tambang ilegal di Bontorita menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum demi menjaga kelestarian lingkungan serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Takalar.(*)









