MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID — Desakan terhadap Pemerintah Kota Makassar untuk menegakkan aturan secara konsisten kembali mengemuka.Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas peternakan babi di Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi keluhan warga akibat dugaan pencemaran lingkungan, bau yang sangat menyengat dan persoalan perizinan.
LSM GARDA 08 DPP Sulawesi Selatan mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Organisasi tersebut menilai pemerintah tidak boleh bersikap selektif dalam menindak pelanggaran, terlebih jika aktivitas usaha yang dipersoalkan telah lama menjadi keluhan masyarakat.
Menurut informasi yang beredar di tengah masyarakat, warga sekitar telah berulang kali menyampaikan keberatan terkait bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas peternakan tersebut. Keluhan itu disebut tidak hanya mengganggu kenyamanan lingkungan, tetapi juga berdampak pada aktivitas sehari-hari warga, termasuk kegiatan keagamaan dan sosial.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa persoalan yang disebut telah berlangsung cukup lama itu belum juga memperoleh penyelesaian yang tuntas. Jika benar terdapat pelanggaran administratif, perizinan, atau ketidaksesuaian tata ruang, maka publik berhak mengetahui sejauh mana langkah konkret yang telah dilakukan oleh pemerintah dan instansi terkait, ungkap Juansyah, S.H selaku koordinator investigasi divisi hukum LSM GARDA 08 DPP SULSEL.
LSM GARDA 08 menilai bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada teguran administratif semata. Pemerintah harus membuka secara transparan status legalitas usaha tersebut, termasuk izin lingkungan, izin usaha, serta kesesuaian lokasi dengan peruntukan tata ruang yang berlaku.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya tajam kepada sebagian pihak, tetapi tumpul terhadap pihak lain, tegas Juansyah.
Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, persoalan ini sesungguhnya bukan hanya tentang satu lokasi peternakan. Kasus ini menyentuh isu yang lebih luas, yakni konsistensi penegakan Perda dan kredibilitas pengawasan pemerintah daerah.Publik akan menilai apakah seluruh pelaku usaha diperlakukan sama di hadapan aturan, atau justru terdapat perlakuan yang berbeda.
Sejumlah pihak juga mendorong agar instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas usaha yang dipersoalkan.
Pemeriksaan tersebut dapat mencakup aspek lingkungan, kesehatan masyarakat, sanitasi, pengelolaan limbah, hingga kelengkapan dokumen perizinan. Hasil pemeriksaan kemudian perlu diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila usaha tersebut terbukti telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan lingkungan, maka pemerintah juga perlu menyampaikan fakta tersebut kepada publik secara transparan.
Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel, kasus dugaan peternakan babi di Panaikang menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemkot Makassar dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Yang ditunggu masyarakat bukan sekadar pernyataan, melainkan tindakan konkret yang dapat menjawab pertanyaan publik yaitu apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua pihak?
Reporter : Tim LSM Garda 08 DPP Sulsel







