MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID– Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana kesusilaan terhadap seorang anak di Kota Makassar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima aparat kepolisian terkait dugaan perbuatan melanggar kesusilaan terhadap seorang anak di wilayah Kelurahan Bonto Makkio, Kecamatan Rappocini. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan oleh personel Unit I Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada awal Juni 2026.
“Tim bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku,” ujarnya.
Pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.00 WITA, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial YAS (27) di kawasan Jalan Tidung Mariolo, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Korban dalam kasus ini diketahui merupakan seorang anak berinisial AH (7). Demi melindungi hak dan privasi korban, identitas lengkap korban tidak dipublikasikan.
Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Kantor Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak agar dapat segera ditangani dan dicegah sejak dini.(*)







