JENEPONTO, UPDATESULSEL.ID– Dugaan penyalahgunaan administrasi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SDN 15 Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Seorang oknum kepala sekolah diduga menggunakan stempel toko yang bukan berasal dari pemilik usaha terkait sebagai bagian dari dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Dana BOS.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang narasumber yang mengaku sebagai pemilik toko. Ia menyebutkan bahwa tokonya tidak pernah menjadi tempat belanja pihak sekolah sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diduga menggunakan stempel miliknya.
“Sekolah itu tidak pernah berbelanja di toko saya. Namun, stempel toko saya diduga digunakan dalam dokumen SPJ,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, dugaan penggunaan stempel tanpa izin tersebut mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam administrasi penggunaan Dana BOS.
Ia berharap persoalan tersebut diusut secara menyeluruh agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.
Narasumber juga mengklaim bahwa persoalan tersebut telah diketahui oleh Inspektorat Kabupaten Jeneponto dan stempel yang dipersoalkan telah menjadi bagian dari pemeriksaan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, aparat kepolisian, serta Kejaksaan Negeri Jeneponto melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.
“Kalau memang terbukti ada pemalsuan stempel atau penyimpangan administrasi, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap aparat penegak hukum turun tangan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 15 Rumbia, Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, Inspektorat Kabupaten Jeneponto, maupun aparat penegak hukum belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi seluruh pihak untuk memperoleh informasi yang berimbang.(*)







