Hukum  

Kematian Tahanan di Polsek Kajang Disorot, PMII Desak Evaluasi Polres Bulukumba

BULUKUMBA, UPDATESULSEL.ID — Peristiwa meninggalnya seorang tahanan di dalam sel Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menuai sorotan dari kalangan mahasiswa. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Handayani Makassar, Cabang Kota Makassar, mendesak Polda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Polres Bulukumba serta mencopot Kapolsek Kajang dari jabatannya.

Berdasarkan informasi awal yang menjadi sorotan, korban disebut meninggal dunia akibat gantung diri di dalam ruang tahanan. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan tahanan, pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP), serta tanggung jawab aparat dalam menjamin keselamatan orang yang berada di bawah penahanan negara.

Ketua PMII Komisariat Universitas Handayani Makassar, Saidina Alief Raja, menegaskan bahwa kematian seseorang di dalam ruang tahanan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan melalui penjelasan sepihak.

Menurutnya, peristiwa tersebut harus diusut secara transparan dan objektif untuk memastikan kronologi, penyebab kematian, serta ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam pelaksanaan pengawasan tahanan.

“Apabila benar korban meninggal akibat gantung diri sebagaimana informasi yang disampaikan, pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana sistem pengawasan terhadap tahanan dijalankan? Di mana fungsi kontrol petugas selama korban berada di dalam sel? Apakah prosedur pengamanan telah dilaksanakan sesuai standar yang berlaku?” tegas Saidina.

Ia menilai, pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses pemeriksaan yang berbasis bukti dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

PMII Desak Evaluasi Institusi dan Pencopotan Kapolsek Kajang

PMII menilai bahwa keselamatan tahanan merupakan tanggung jawab penting institusi kepolisian. Setiap orang yang berada dalam penguasaan aparat penegak hukum tetap memiliki hak atas kehidupan dan perlakuan yang manusiawi.

Karena itu, PMII mendesak Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Polres Bulukumba, terutama terkait mekanisme pengawasan, pengamanan tahanan, dan pengendalian internal.

Selain itu, PMII juga meminta Kapolda Sulsel mengevaluasi serta mencopot Kapolsek Kajang dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional atas peristiwa tersebut.

Desakan itu, menurut PMII, harus disertai pemeriksaan yang objektif dan sesuai prosedur agar setiap pihak yang terbukti melakukan kelalaian atau pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan yang berlaku.

PMII juga meminta petugas yang bertanggung jawab atas pengawasan tahanan saat kejadian diperiksa, termasuk penelusuran terhadap penerapan SOP dan sistem pengamanan di ruang tahanan.

Enam Tuntutan PMII

Atas peristiwa tersebut, PMII Komisariat Universitas Handayani Makassar menyampaikan enam tuntutan utama, yakni:

  1. Mendesak Polda Sulsel mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Polres Bulukumba.
  2. Mendesak Kapolda Sulsel mengevaluasi dan mencopot Kapolsek Kajang dari jabatannya.
  3. Meminta penyelidikan transparan dan menyeluruh untuk mengungkap kronologi serta penyebab kematian korban.
  4. Mendesak pemeriksaan terhadap petugas yang bertanggung jawab atas pengawasan tahanan.
  5. Meminta perkembangan penanganan perkara disampaikan kepada keluarga korban dan publik secara proporsional.
  6. Mendesak penguatan sistem pengawasan dan pengamanan tahanan di seluruh jajaran kepolisian guna mencegah kejadian serupa.

PMII menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu sebelum hasil pemeriksaan diketahui. Sebaliknya, desakan itu merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Soroti Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Tahanan

Saidina Alief Raja menegaskan, kematian seseorang di ruang tahanan tidak hanya menyangkut persoalan internal kepolisian, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab negara dalam melindungi hak asasi manusia.

“Jangan sampai ruang yang seharusnya berada dalam pengawasan negara justru menjadi tempat hilangnya nyawa tanpa penjelasan yang terang. Hukum tidak boleh hanya tegas kepada masyarakat, tetapi juga harus tegas dalam memeriksa tanggung jawab aparatnya sendiri,” ujarnya.

Ia berharap Polda Sulsel merespons persoalan tersebut melalui penyelidikan yang transparan, pertanggungjawaban yang jelas, serta evaluasi institusional yang nyata.

PMII Komisariat Universitas Handayani Makassar menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis dan konstitusional demi mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *