MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana cadangan PDAM Makassar yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kasus yang sebelumnya sempat ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada tahun 2025 itu kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Langkah terbaru yang akan dilakukan penyelidik adalah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi pada pekan depan guna mengungkap fakta-fakta terkait penempatan dana cadangan perusahaan daerah tersebut yang disebut mencapai Rp24 miliar.
Penyelidikan ini berfokus pada proses pengambilan keputusan dalam penempatan dana cadangan ke sejumlah bank dalam bentuk deposito. Aparat penegak hukum ingin memastikan apakah kebijakan tersebut telah dijalankan sesuai aturan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau justru terdapat pelanggaran prosedur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, membenarkan bahwa pemeriksaan saksi akan segera dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus.
“Pekan depan penyidik mulai melakukan pemeriksaan,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Meski belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, langkah pemanggilan saksi menunjukkan keseriusan kejaksaan dalam mengurai proses pengelolaan dana cadangan tersebut.
Berdasarkan informasi yang berkembang, dana cadangan itu berasal dari akumulasi laba usaha PDAM Makassar sepanjang periode 2023 hingga 2024. Dana tersebut kemudian ditempatkan pada sejumlah bank melalui instrumen deposito.
Secara aturan, pembentukan dana cadangan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bukanlah hal yang dilarang. Bahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD memberikan ruang bagi perusahaan daerah yang sehat secara finansial untuk membentuk dana cadangan dari keuntungan usaha yang diperoleh.
Namun, yang menjadi perhatian penyidik bukan keberadaan dana tersebut, melainkan mekanisme penempatannya. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kebijakan itu diduga dilakukan tanpa melibatkan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Jika dugaan tersebut terbukti, penyelidik akan menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran terhadap prinsip good corporate governance yang menjadi dasar pengelolaan perusahaan daerah.
Selain itu, fakta bahwa dana cadangan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan tercantum dalam laporan keuangan perusahaan turut memunculkan pertanyaan publik. Banyak pihak mempertanyakan mengapa dana yang telah diaudit masih menjadi objek penyelidikan.
Pengamat tata kelola BUMD menilai audit keuangan hanya berfokus pada kewajaran penyajian laporan keuangan. Sementara aspek kepatuhan terhadap mekanisme internal, kewenangan pengambilan keputusan, dan prosedur tata kelola tetap dapat menjadi objek pemeriksaan hukum.
Karena itu, penyelidikan Kejari Makassar diduga akan menelusuri dasar hukum penempatan dana, pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan, serta manfaat yang diperoleh dari kerja sama dengan pihak perbankan.
Saat isu ini mulai mencuat pada 2025, mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Beni Iskandar, telah memberikan penjelasan kepada publik.
Menurutnya, dana yang ditempatkan di bank merupakan bagian dari kerja sama resmi dengan Bank Tabungan Negara (BTN) melalui adendum perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 17 Mei 2022.
Beni menjelaskan kerja sama tersebut masuk dalam skema Pengembangan Operasional Perbankan (PPO), yang memungkinkan bank memberikan dukungan kepada perusahaan dalam bentuk sponsorship maupun bantuan barang.
Ia juga membantah keras adanya keuntungan pribadi yang diterima direksi dari kerja sama tersebut.
“Tidak ada satu sen pun yang masuk ke pribadi-pribadi direksi,” tegasnya.
Selain itu, Beni mengoreksi nilai dana yang ramai diberitakan. Menurutnya, dana yang tersimpan di perbankan berkisar Rp14 miliar, bukan Rp24 miliar seperti yang beredar di sejumlah pemberitaan.
Perbedaan angka tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu fokus pemeriksaan penyidik. Kejaksaan akan mencocokkan berbagai dokumen, mulai dari laporan keuangan, data perbankan, keputusan direksi hingga dokumen internal perusahaan guna memastikan nilai dana yang sebenarnya.
Hingga saat ini, Kejari Makassar belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut. Status kasus masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga fokus aparat penegak hukum adalah mencari dan menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana.
Pemeriksaan saksi yang dijadwalkan dalam waktu dekat diyakini menjadi tahapan penting untuk mengungkap siapa yang mengambil keputusan, bagaimana proses penempatan dana dilakukan, serta apakah seluruh mekanisme telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan arah penanganan perkara, apakah berhenti pada temuan administratif atau meningkat ke tahap penyidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Kini publik menanti jawaban atas pertanyaan besar yang masih menggantung: apakah penempatan dana cadangan tersebut merupakan kebijakan bisnis yang sah untuk mengoptimalkan keuangan perusahaan, atau justru terdapat penyimpangan tata kelola yang berujung pada proses hukum lebih lanjut.(*)







